Tiga Anggota TNI Dicopot Karena Status Istri yang Nyinyir Terhadap Wiranto, Berikut Fakta-faktanya
Selain Kolonel HS, istri dua anggota TNI lainnya, Peltu YNS dan Sersan Dua Z juga ikut berkomentar 'nyinyir' terhadap Wiranto.
Tiga Anggota TNI Dicopot Karena Status Istri yang Nyinyir Terhadap Wiranto, Berikut Fakta-faktanya
SERAMBINEWS.COM - Kasus penusukan yang menimpa Menteri Koordinato bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto tengah menjadi perbincangan publik.
Seperti yang kita ketahui, Wiranto ditusuk oleh orang tak dikenal saat melakukan kunjungan kerja di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019) lalu.
Atas kasus penusukan Wiranto tersebut, banyak masyarakat, khusunya warganet berkomentar terhadap apa yang terjadi dengan Menko Polhukam ini.
Tak sedikit pula dari mereka malah berkomentar 'nyinyir' atas kasus penusukan Wiranto.
Salah satunya yaitu istri dari Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel HS, yang ikut berkomentar 'nyinyir' terkait kejadian yang menimpa Wiranto.
Selain Kolonel HS, istri dua anggota TNI lainnya, Peltu YNS dan Sersan Dua Z juga ikut berkomentar 'nyinyir' terhadap Wiranto.
Akibatnya, ketiga anggota TNI ini dicopot dari jabatannya dan dipenjara guna mengikuti proses peradilan militer.
• Sipir Simpan Sabu dalam Karung, Istri Tunjuk 20 Kg Barang Bukti ke BNN
• BREAKING NEWS: Sinabang Membara, 29 Unit Ruko Terbakar
• Istri Posting Nyinyir di Medsos, Ini Aktivitas Dandim Kendari Sebelum Dicopot Jenderal Andika
• VIRAL Pengantin Pria Perkosa Pendamping Pengantin Jelang Pernikahan, Mempelai Wanita Histeris
Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta tiga anggota TNI dicopot karena status istri yang nyinyir terhadap Wiranto.
Ditahan 14 Hari
Selain Kolonel HS, Sersan Dua Z juga dicopot dari jabatannya.
"Kepada suami kedua individu ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."
"Suami salah satu individu tersebut adalah Kolonel HS yang merupakan Komandan Dandim Kendari."
"Kepadanya telah saya perintahkan melepas jabatannya sebagai konsekuensi serta 14 hari penahanan ringan," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Lebih lanjut, Andika Perkasa juga menyebutkan bahwa Sersan Dua Z telah dikeluarkan surat perintah untuk melepas jabatan serta menjalani hukuman penahanan ringan.