Polisi Tangkap Pembobol BNI, Dirreskrimum Polda dan 5 Anak Buahnya Diberhentikan Untuk Diperiksa
pemberhentian sementara Kombes AW itu dilakukan agar yang bersangkutan lebih fokus menghadapi pemeriksaan internal
Editor:
Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat memberikan keteranagn kepada wartawan terkait kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019)
Menurut Roem, jika dalam pemeriksaan nanti, Kombes AW terbukti bersalah melanggar maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi langsung dari atasan.
“Dalam pemeriksaan internal tersebut apabila terbukti terdapat pelanggaran maka akan mendapat sanksi dari atasan langsung (Ankum).
Dan apabila tidak terbukti, maka kepada mereka akan kembali melaksanakan tugasnya seperti semula,” jelasnya.(*)
• Lebih Rp 100 Miliar Dana Nasabah Bank Diduga Dibobol, Kasus Sedang Ditangani Oleh Polda
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pelaku Sindikat Pembobol BNI di Ambon Ditangkap dan Skandal Pembobolan BNI Ambon, Perwira Polda Maluku Diberhentikan