Kasus Mursyidah
Pernah Bekerja di Pangkalan Elpiji, Mursyidah Ditugasi Cabut Segel Tabung Gas dan Digaji Rp 400.000
Setelah dua bulan bekerja dia merasa tidak sanggup karena menipu orang miskin, dia keluar
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
Terpisah belasan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Senin (4/11/2019) juga menggelar aksi dukungan untuk Mursyidah di dua lokasi kawasan Lhokseumawe.
HMI juga meminta kepada majelis hakim PN Lhokseumawe untuk membebaskan Mursyidah dari segala tuntutan.
Ketua BEM FH Unimal, Muhammad Fadli, mengatakan, pada sidang vonis yang akan berlangsung Selasa (5/11/2019), pihaknya berkumpul di PN untuk melakukan aksi demonstrasi. Ia pun mengajak seluruh mahasiswa agar ikut serta menjemput keadilan bagi Mursyidah.
"Kami berharap kepada mahasiswa Lhokseumawe dan Aceh Utara, mari sama-sama kita ke PN besok," harapnya.(*)
• Pembatasan Elpiji 3 Kg Buat Masyarakat Aceh Tambah Miskin
• Pengawas Elpiji 3 Kg Sosialisasi di Pidie dan Pijay, Temukan Gas Dijual Rp 35 Ribu
• Pangkalan Melanggar Penjualan Elpiji 3 Kg, Begini Cara Melapor ke Pertamina
• Tindak Tegas Siapa pun Penyeleweng Elpiji 3 Kg