Kasus Mursyidah

Pernah Bekerja di Pangkalan Elpiji, Mursyidah Ditugasi Cabut Segel Tabung Gas dan Digaji Rp 400.000

Setelah dua bulan bekerja dia merasa tidak sanggup karena menipu orang miskin, dia keluar

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yocerizal
Hand-over dokumen pribadi
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias H Uma berkunjung ke rumah Mursyidah. 

Terpisah belasan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe dan Aceh Utara, Senin (4/11/2019) juga menggelar aksi dukungan untuk Mursyidah di dua lokasi kawasan Lhokseumawe.

HMI juga meminta kepada majelis hakim PN Lhokseumawe untuk membebaskan Mursyidah dari segala tuntutan.

Ketua BEM FH Unimal, Muhammad Fadli, mengatakan, pada sidang vonis yang akan berlangsung Selasa (5/11/2019), pihaknya berkumpul di PN untuk melakukan aksi demonstrasi. Ia pun mengajak seluruh mahasiswa agar ikut serta menjemput keadilan bagi Mursyidah.

"Kami berharap kepada mahasiswa Lhokseumawe dan Aceh Utara, mari sama-sama kita ke PN besok," harapnya.(*)

Pembatasan Elpiji 3 Kg Buat Masyarakat Aceh Tambah Miskin

Pengawas Elpiji 3 Kg Sosialisasi di Pidie dan Pijay, Temukan Gas Dijual Rp 35 Ribu

Pangkalan Melanggar Penjualan Elpiji 3 Kg,  Begini Cara Melapor ke Pertamina

Tindak Tegas Siapa pun Penyeleweng Elpiji 3 Kg

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved