Berita Lhokseumawe
Kasus 53 Kg Sabu, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Lainnya Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
"Kita masih pikir-pikir. Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.Disamping itu, guna memastikan apakah nantinya akan melakukan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Kita masih pikir-pikir. Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, pada Kamis (7/11/2019) menggelar sidang pamungkas.
Terhadap perkara penyelundupan sabu sebanyak 53 Kg.
Di mana dalam kasus ini ada empat terdakwa, yakni Ibnu Sahar, Hamdan Syukranilillah, M Arazi, dan Irwandi.
Kesemuanya warga Kota Lhokseumawe.
Untuk diketahui, Tim F1QR Lanal Lhokseumawe berhasil menangkap dua boat yang bermuatan 53 Kg sabu di perairan Ujong Blang, Lhokseumawe, Senin (18/3/2019) lalu.
Polisi juga ikut mengamankan empat tersangka dan satu pucuk pistol jenis Pietro Beretta beserta magazen dan tujuh butir amunisi.
• Terbukti Selundupkan 53 Kg Sabu di Lhokseumawe, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Seumur Hidup
Setelah ditangkap oleh TNI AL, selanjutnya tersangka diserahkan ke BNN pusat.
Untuk proses hukum lanjutan.
Sehingga pada Rabu (17/8/2019), BNN pun melimpahkan keempat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Setelah itu, jaksa pun melimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk proses sidang.
Pada sidang dengan agenda tuntutan sekitar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.
• Sidang ke-5, Kasus Dugaan Pelecehan di Pesantren An Lhokseumawe Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
Sedangkan untuk sidang, sesuai pantauan Serambinews.com, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mukhtar dengan dua anggota Jamaluddin dan Muhtari.
Awalnya keempat terdakwa langsung duduk kursi pesakitan.
Namun sebelum sidang dimulai, majelis hakim pun meminta satu orang terdakwa, yakni Ibnu Sahar untuk ke luar dari ruang sidang.
Sedangkan tiga terdakwa lagi tetap ditempat semula.
Selanjutnya hakim pun membaca amar putusannya sekitar 20 menit.
Sehingga akhirnya hakim memvonis terdakwa satu persatu.
Pertama terhadap Hamdan yang divonis seumur hidup.
Dilanjutnya Muhammad Razi yang juga divonis seumur hidup.
Terakhir Irwandi, juga divonis seumur hidup.
Setelah membacakan vonis, hakim pun bertanya terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU, apakah mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga JPU menyatakan pikir-pikir.
• Darjoli, Hafiz Asal Subulussalam Meninggal di Jakarta, Haji Uma: ACT Bantu Biaya Pemulangan Jenazah
Setelah itu, sidang pun dilanjutkan terhadap terdakwa yang keempat, yakni Ibnu Sahar.
Seperti tadi, hakim mulai menguraikan proses sidang-sidang sebelumnya, sekitar 20 menit.
Sehingga diakhir putusannya memvonis Ibnu Sahar dengan hukuman mati.
Setelah itu, hakim juga bertanya terhadap terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU, terhadap putusan tersebut, apakah menyatakan banding ataupun tidak.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga JPU menyatakan pikir-pikir.
Atas jawaban tersebut, maka hakim pun menutup sidang.
Kuasa hukum keempat terdakwa, Anita Karlina, menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan.
Apakah akan melakukan banding ataupun tidak.
"Kita masih pikir-pikir. Kita memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," katanya.
Disamping itu, guna memastikan apakah nantinya akan melakukan banding ataupun tidak, pihaknya akan berkoordinasi dengan keempat terdakwa.
"Termasuk kita akan melakukan evaluasi terhadap putasan majelis hakim," demikian Anita Karlina. (*)
• Kisah Para Pemadam Kebakaran di Pos Jaga Singkil, Tinggalkan Makan Demi Selamatkan Korban