Berita Langsa
4 Pengedar Sabu Diberangus, Sat Res Narkoba Polres Langsa Sita Sabu-sabu Senilai Rp 90 Juta
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, kembali memberangus 4 pengedar narkoba, serta menyita 183,65 gram sabu-sabu dan ganja 41,99 gram.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Sabu-sabu itu disembunyikan tersangka DA dengan cara di tanam di depan rumah.
Serta disembunyikan di rabung atap bahagian belakang rumah.
Tersangka DA mengaku, sabu berukuran besar dibelinya dari seorang temannya berinisial M.
Kini tersangka M masih diburu aparat Kepolisian setempat (DPO).
"DA mengaku sebelumnya ia membeli sabu sebanyak 2 ons dari tersangka M senilai Rp 96 juta, kini kita masih mengejar M," rincinya.
Dikatakan Kasat Res Narkoba, empat tersangka pengedar sabu-sabu ini merupakan satu jaringan
Tersangka DA sendiri merupakan target pihak kepolisian.
Kasus ini kini menjadi prioritas pihaknya.
Karena masih ada tersangka lain mengedarkan dan memasok sabu-sabu.
Baik di wilayah Langsa dan Kecamatan Manyak Payed Aceh Tamiang.
"Kita sangat berharap peran masyarakat untuk memberikan informasi, apabila ada mengetahui peredaran narkoba apapun baik ganja ataupun sabu," imbuhnya. (*)
• Pasutri Terancam Hukuman Berat