Berita Banda Aceh
Pusat Tolak Usulan Pemerintah Aceh Bentuk Lembaga Administrator KEK Arun Lhokseumawe
Pemerintah Pusat dikabarkan menolak usulan Pemerintah Aceh yang ingin membentuk lembaga administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Pusat Tolak Usulan Pemerintah Aceh Bentuk Lembaga Administrator KEK Arun Lhokseumawe
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Pusat dikabarkan menolak usulan Pemerintah Aceh yang ingin membentuk lembaga administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Informasi itu awalnya diperoleh dari anggota DPRA, Bardan Sahidi. Tapi ketika Serambinews.com mengkonfirmasi ke Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang tidak membantahnya.
"Ya, yang ditolak untuk pembentukan Administrator sebagai SKPD/SKPA," katanya melalui whatsapp, Jumat (8/11/2019).
Padahal, kata Amrizal, Pemerintah Aceh sudah merevisi qanun pembentukan dan susunan perangkat Aceh yang di dalamnya memuat lembaga administrator KEK Arun Lhokseumawe.
Lembaga administrator KEK Arun Lhokseumawe dibentuk agar Pemerintah Aceh bisa menjalankan operasional KEK Arun setelah Presiden melimpahkan kewenangan pengelolaannya ke Pemerintah Aceh.
Sementara Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto yang dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan, dalam rangka pengembangan kegiatan perekonomian di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe.
• Perpustakaan Unsyiah Masuk Nominasi Peroleh SNI Award, Pertama di Indonesia
• Persiraja Bungkam Mitra Kukar 2-0
• Pin Emas Anggota DPRA Rogoh Rp 500 Juta Lebih, PDD: Ini Pemborosan Anggaran
"Penyelenggaraan operasional KEK Arun Lhokseumawe, secara kelembagaan didukung oleh Dewan Kawasan dan Kelembagaan Administrator," jelasnya.
Sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK, Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK dan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan KEK, Kelembagaan Administrator dibentuk oleh Gubernur selaku ketua Dewan Kawasan.
Pembentukan kelembagaan Administrator, berdasarkan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2012, ditetapkan melalui Pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pemerintah Aceh bersama DPRA, kata Iswanto, telah menyepakati untuk membentuk Administrator KEK Arun sebagai Satuan Kerja Perangkat Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.
Qanun tersebut telah mendapat persetujuan dengan pemberian Nomor Register Produk Hukum dari Kementerian Dalam Negeri melalui surat Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 188.341/123/NR/BKK, tanggal 28 Oktober 2019 perihal Pemberian Noreg Rancangan Qanun Aceh.
"Sudah keluar nomor registrasi (qanun) dari Kemendagri. Cuma info ditolak itu saya tidak tahu sumbernya darimana," ujarnya.(*)
• Walikota Wanita Ini Diserang Pengunjuk Rasa, Diguyur Cat hingga Rambutnya Dipotong Paksa, Sebabnya?
• Masyarakat Terpencil di Syiah Utama Hampir Semua Miliki KTP, Ini yang Dilakukan Camat Khalisuddin
• Dapur Usaha Bakso Hendra Hendri di Jalan Mohd Jam, Banda Aceh Terbakar