Ibu dan Anak Nyabu

Pemasok Sabu-sabu untuk Ibu dan Anak Ditangkap di Lampaseh Aceh

“Ternyata dari keterangan bandar sabu EA, dia membeli sabu-sabu tersebut dari seorang bandar lainnya berinisial DO di Kabupaten Aceh Besar,”

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ibu LM (46) dan anak kandungnya AP (22) serta pengguna sabu lainnya menunjukkan barang bukti sabu-sabu serta alat isap serta barang bukti lainnya setelah ditangkap personel opsnal unit I Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Rabu (20/11/2019) dini hari. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit I Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus EA (34), bandar sabu yang memasok barang haram tersebut untuk ibu LM (46) dan anaknya AP (22) warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Selain MF yang pertama kali ditangkap di Jalan Nuri, Gampong Suka Damai, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dua jam kemudian polisi menangkap ibu LM dan anak kandungnya, AP di satu gampong dalam Kecamatan Meuraxa, pada Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Golkar Aceh Sebut tak Mungkin Plt Gubernur Campuri Urusan Hukum Irwandi

Setelah mendapat keterangan dari LM dan AP dari mana sabu-sabu itu mereka peroleh.

Akhirnya sekitar pukul 02.00 WIB, pada hari yang sama, polisi juga menangkap EA (34), bandar sabu yang juga warga salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa.

Bandar sabu EA ditangkap di Jalan K Nago, Dusun Kulam Rajahuda, Gampong Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

"Dari keterangan AP dan ibunya LM, barang haram itu dibeli dari EA bandar sabu yang berhasil kami ringkus setengah jam kemudian setelah penangkapan ibu dan anak tersebut,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba AKP Boby Putra Sebayang SIK, Rabu (20/11/2019).

BREAKING NEWS - Ibu dan Anak Ditangkap Nyabu di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh

Menurut Boby, tersangka AP membeli sabu-sabu dari EA yang selanjutnya dijual kepada MF dibeli seharga Rp 400 ribu, tepatnya pada Selasa (19/11/2019) sekira pukul 17.00 WIB.

“Ternyata dari keterangan bandar sabu EA, dia membeli sabu-sabu tersebut dari seorang bandar lainnya berinisial DO di Kabupaten Aceh Besar,” sebut Kasat Narkoba.

Untuk saat ini DO masih dalam pencarian pihaknya.

Sementara lanjut AKP Boby, setelah barang haram tersebut diterima oleh EA dan dijual lagi ke AP, kedua tersangka sempat menggunakan bersama-sama.

Lalu, tersangka AP juga menggunakan lagi sabu-sabu tersebut bersama ibu kandungnya LM di rumah mereka di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa.

Ibu dan Anak Tertangkap Nyabu di Meuraxa Banda Aceh, Ini Peran Masing-masing

Lalu satu paket kecil sabu-sabu dijual kepada MF seharga Rp 150 ribu.

Kini seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Banda Aceh beserta barang bukti (BB).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved