Berita Lhokseumawe
Ini Perkembangan Sidang Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe
"Saksi yang dimintai keterangan berupa santri, guru mengaji dan juga orang tua santri," ujarnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.
• Dinilai Lamban Sebar Informasi Jumlah CPNS 2019, Peserta Kecewa terhadap BKPSDM Aceh Jaya
Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua.
Kini pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Aktivitas belajar mengajar di Pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.
Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.
Hal ini dilakukan, guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini.
Yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.
Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.
• Jasad Korban Terapung di Krueng Lamnyong Dijemput Keluarga, Shock Begitu Dapat Kabar Duka
Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Untuk proses hukum lanjutan.
Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Untuk proses sidang.
Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup. (*)
• Terkait Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam, Ini Permintaan YARA Kepada Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-pelecehan-di-pesantren-an-lhokseumawe.jpg)