Kabar Gembira Bagi PNS, 2020 Boleh Bekerja dari Rumah Hingga Libur Hari Jumat, Simak Penjelasannya
Kabar Gembira Bagi PNS, Boleh Bekerja dari Rumah Hingga Libur Hari Jumat, Simak Penjelasannya
SERAMBINEWS.COM - Kabar Gembira Bagi PNS, Boleh Bekerja dari Rumah Hingga Libur Hari Jumat, Simak Penjelasannya.
Pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS) di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.
Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat,
yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen,
peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan
peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.
• Nova Dukung Pengiriman Tenaga Kesehatan Aceh ke Qatar, Gaji Rp 60 Juta, Cuti Sebulan Plus Biaya PP
Ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja Waluyo mengatakan, nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan (privilege), salah satunya boleh bekerja dari rumah.
Langkah ini juga merupakan uji coba (pilot project) terkait flexible working arrangement di beberapa K/L.
Rencananya, uji coba bakal dilakukan mulai Januari 2020 untuk 7 instansi pusat,
antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR,
Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
• TA Khalid Terima Kunjungan Ketua Umum BMU Abiya Jeunieb yang Sedang Safari Dakwah di Jakarta
"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja.
Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Kendati demikian, Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN.
20 persen ASN dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor.
• Tim Penetap Harga Rilis Harga TBS Kelapa Sawit di Aceh, di Barsela Capai Rp 1.570 Per Kilogram