Berita Bireuen

Kejari Bireuen Terima Tersangka dan BB Tindak Pidana Pencucian Uang Mafia Sabu Murtala Ilyas

"Tersangka merupakan keponakan dari Murtala Ilyas, mafia sabu asal Bireuen yang kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Jaw

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Nurul Hayati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba. 

Rekening-rekening tersebut dipakai untuk transaksi jual beli aset," ungkap Arman.

Lanjut Arman, pelaku berupaya menghilangkan jejak atau melakukan pencucian uang.

Mereka membuat seolah uang hasil penjualan narkoba adalah bersih, sah, atau legal.

 Masih kata Arman, BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut.

Terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.

"Para penyidik BNN sedang menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba," pungkas Arman.

Mahasiswa Unimal Galang Dana untuk Pesantren Darussalam Labuhan Haji yang Terbakar, Ini Lokasinya

Melansir wartakotalive.com,  BNN menyatakan kecewa terhadap MA yang mengabulkan permohonan Murtala.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, kekecewaan tersebut karena pihaknya menilai keputusan hakim bertolak belakang.

Bertolak belakang, kata Arman Depari dengan upaya BNN untuk memiskinkan bandar.

"Atas masalah ini, kami melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin juga kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik, dan penuntut umum," kata Arman di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

 Arman menerangkan, Murtala adalah tersangka kasus narkotika yang tindak pidananya di vonis 15 sampai 20 tahun.

Kemudian tindak pidana pencucian uangnya, divonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun dan uang serta aset kurang lebih Rp142 miliyar disita untuk negara.

"Namun pada tingkat banding hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun, kemudian di tingkat kasasi hukumannya dinaikkan lagi 8 tahun. Akan tetapi aset dan uang Rp142 miliar itu dikembalikan kepada tersangka," ujar Arman.

Terkait hal itu, pihaknya menilai ini adalah suatu hal yang ganjil karena tersangka terbukti bersalah.

Terlebih, ini menandakan tersangka masih bisa melakukan transaksi sekalipun berada di penjara di Nusakambangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved