Berita Bireuen

Kejari Bireuen Terima Tersangka dan BB Tindak Pidana Pencucian Uang Mafia Sabu Murtala Ilyas

"Tersangka merupakan keponakan dari Murtala Ilyas, mafia sabu asal Bireuen yang kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Jaw

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Nurul Hayati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba. 

"Padahal kita tahu yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau bisa dibilang pengangguran," ungkapnya.

Dengan menganggurnya Murtala, tambah Arman, secara logis tidak mungkin yang bersangkutan memiliki harta dan uang sebanyak ratusan miliyar. 

Dapat dikatakan itu adalah uang dari rakyat kita, yang sudah menjadi pecandu narkoba.

"Apalagi kami terus berupaya memiskinkan bandar, agar mereka tak lagi memesan narkotika untuk dimasukkan ke Indonesia," terangnya.

50 Rumah Permanen Bantuan APBN Rp 5 M di Pidie tak Diserahkan, Warga Mulai Tempati Sendiri

Murtala sendiri ditangkap dari diamankannya Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang, pada 2013 lalu. 

Hampir satu tahun penyelidikan, anggota BNN kembali meringkus bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening pelaku, ditemukan adanya transaksi mencurigakan.

Berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas.

16 November 2016 pun pelaku ditangkap di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. 

Sejak saat ditangkap, petugas pun terus berupaya mencari aset hasil penjualan narkotika untuk memiskinkan bandar sabu ini.

Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi.

Untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.

Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu.

Untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU, dan berbagai harta lainnya. 

Aceh Utara Akan Bentuk Pengurus Olahraga Kecamatan    

Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan aset sebesar Rp144 miliar dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan hakim memvonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp142 miliar dikembalikan untuk Murtala. 

Tak puas dengan putusan itu, Murtala mengajukan kasasi.

Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara.

Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala. (*)

Pengamat Pendidikan Sebut Penghapusan UN Akan Membuat Pendidikan di Indonesia Berjalan Mundur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved