Berita Lhokseumawe
Masih Ingat Mursyidah? Tervonis Percobaan Perusakan Pangkalan Elpiji, Begini Kondisinya Sekarang
Setelah melempar senyum, wajahnya kembali tertunduk lesu. Sehingga saat diajak berbincang, dirinya mengaku hidupnya kini semakin susah dalam hal ekono
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Setelah melempar senyum, wajahnya kembali tertunduk lesu. Sehingga saat diajak berbincang, dirinya mengaku hidupnya kini semakin susah dalam hal ekonomi. Dirinya sekarang ini hanya bekerja sebagai penggosok baju tetangga. Dengan upah yang diterima hanya Rp 140 per bulan.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Nama Musrsyidah mungkin Masih segar dalam ingatan publik Aceh dan Lhokseumawe khususnya.
Ya, ia adalah janda anak tiga yang pernah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Atas perkara perusakan pangkalan gas elpiji tiga kilogram.
Dimana pada sidang pamungkas yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Selasa (5/11/2019), dirinya dihukum tiga bulan penjara.
Dengan masa percobaan selama enam bulan.
Saat Mursyidah sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, begitu banyak pihak yang memberi perhatian.
• Usai Divonis Percobaan, Ini Permintaan Mursyidah Pada Haji Uma
Baik itu kalangan mahasiswa, politikus, dan berbagai pihak lainnya.
Mereka bahu membahu berupaya membela.
Agar Mursyidah tidak sampai dipenjara.
Apalagi mengingat bersama Mursyidah, ada tiga anak yatim yang perlu diasuh dan dinafkahi.
Tanpa sengaja, Serambinews.com, bertemu kembali dengan Mursyidah saat berlangsungnya peresmian Dealer Mitsubhisi Arista Lhokseumawe di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Meunasah Masjid, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Rabu (11/12/2019).
Mursyidah membawa ketiga anaknya.
Untuk mendapatkan santunan anak yatim dari pihak Mitsubhisi Arista.