Suara Perlemen
TA Khalid Interupsi Sidang, Minta Pemerintah Perhatikan UU Pemerintahan Aceh Sebagai Lex Specialis
Politisi Gerindra yang duduk di Komisi IV itu minta waktu sebentar untuk menjelaskan status Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai lex spesialis.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Aceh TA Khalid melakukan interupsi sesaat sebelum sidang paripurna DPR RI ditutup, pada Selasa(17/12/2019).
Politisi Gerindra yang duduk di Komisi IV itu minta waktu sebentar untuk menjelaskan status Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai lex spesialis.
Ia menekankan, agar setiap peraturan perundang-undangan yang dilahirkan oleh Pemerintah dan DPR yang berkaitan langsung dengan Aceh harus dilakukan konsultasi secara ofisial dengan Pemerintah Aceh dan DPR RI.
Hal itu sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Ubdang-Undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh.
• Hari Pertama, 223 Pelamar tak Lulus Administrasi CPNS Abdya Lakukan Sanggahan
• Kisah Nin, Wanita 1.000 Nasi Bungkus dari Tamiang, tak Kenal Lelah Berbagi, Hingga Menerobos Banjir
• Jembatan Nyaris Putus di Bener Meriah, Akses Jalan Ditutup Sementara
• Dirlantas Polda Aceh Tinjau Kawasan Rawan Lalu Lintas dan Bencana Alam di Aceh Besar
"Perpres tersebut adalah turunan dari UU No.11 Tahun 2006," katanya.
TA Khalid menegaskan bahwa, agar undang-undang yang akan dilahirkan memperhatikan keberadaan undang-undang khusus di Aceh, sehingga kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada daerah, tidak terkekang oleh undang-undang lainnya.
Justru sebaliknya, lanjut TA Khalid,berilah keleluasaan kepada daerah untuk melakukan improvisasi-improvisasi dalam rangka meningkatkan dan memajukan daerah.
"Kalau daerah-daerah itu itu maju dan sejahtera, maka Ibu Pertiwi juga sejahtera," tutup TA Khalid.
Rapat paripurna penutupan masa sidang pertama tahun 2019-2020 dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Sidang paripurna tersebut menyetujui pembentukan 11 tim pengawas atau pemantau DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan undang-undang.(*)