Pemburu Tembak Seorang Warga Saat Jongkok di Kebun, Dikira Babi Hutan

Awalnya pelaku membidik dan menembak sasaran yang diyakini merupakan babi, namun saat dicek ternyata korban

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
AS dan AK diamankan polisi karena menembak warga hingga tewas saat berburu babi hutan di Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. 

SERAMBINEWS.COM - Pemburu Tembak Seorang Warga Saat Jongkok di Kebun, Dikira Babi

Polisi menangkap dua orang pemburu berinisial AS (45) dan AK (32) karena diduga menembak Triantoro (51) warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah hingga tewas.

Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat AS dan AK, keduanya warga Kota Salatiga, berburu babi hutan di kebun warga Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (21/12/2019) lalu.

Legawa mengatakan, keduanya menggunakan senjata api rakitan laras panjang dan peluru tajam.

Saat akan menembak sasaran, peluru dari senapan AS justru mengenai Triantoro yang saat itu sedang beraktivitas di kebun.

"Pelaku berniat berburu dengan senjata api.

Coast Guard China Masuk Perairan Natuna, Begini Reaksi Pemerintah Indonesia

Awalnya pelaku membidik dan menembak sasaran yang diyakini merupakan babi, namun saat dicek ternyata korban.

Saat itu korban sedang jongkok di antara semak-semak," kata Legawa, Senin (30/12/2019).

Legawa mengatakan, mengetahui tembakannya salah sasaran, AS dan AK panik lalu memindahkan jasad korban dari lokasi semula.

VIDEO - Cukup Bayar Rp 5 Ribu, Ini Dia Wisata Kebun Strawberry di Bener Meriah

Selanjutnya, kepala korban ditutupi dengan daun dan keduanya melarikan diri.

Menurut Legawa, kasus tersebut terungkap dari penemuan jasad korban oleh anaknya yang mencari ke kebun.

Peristiwa tersebut lantas dilaporkan ke polisi.

Tak berselang lama, kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata rakitan gagang kayu dengan laras besi.

Kemudian, 12 buah amunisi senjata api kaliber 5,56 milimeter serta barang-barang lain milik pelaku.

Menjadi Paru-paru Dunia, Hutan Mangrove Langsa Butuh Perhatian Lebih Serius

"Pengakuan tersangka, senjata api dan peluru tajam tersebut dipinjamkan oleh rekannya sesama pemburu.

Kami masih mendalami, karena senjata api tidak dijual bebas, harus ada izinnya," ujar Legawa.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 dan primer Pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan tersangka AK dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951.

Mualem Lantik Pengurus KONI Aceh Timur Periode 2019-2023

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikira Babi, Warga Banjarnegara Tewas Tertembus Peluru Pemburu", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved