Berita Bireuen
Segini Besaran Ganti Rugi Tanah Masyarakat untuk Jaringan Irigasi Mon Seuke Pulot Bireuen
Pemerintah Aceh mulai membayar ganti rugi tanah milik masyarakat untuk pembangunan jaringan irigasi Mon Seuke Pulot, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Jalimin
Segini Besaran Ganti Rugi Tanah Masyarakat untuk Jaringan Irigasi Mon Seuke Pulot Bireuen
Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemerintah Aceh mulai membayar ganti rugi tanah milik masyarakat untuk pembangunan jaringan irigasi Mon Seuke Pulot, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen.
Jumlah anggaran untuk ganti rugi tanah masyarakat itu mencapai Rp 27,17 Miliar. Anggaran sebesar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019.
Penandatanganan tanda penerimaan dana ganti rugi tanah tersebut, berlangsung di Aula Lama Setdakab Bireuen, Senin (30/12/2019).
Turut hadir pada acara serah terima ganti rugi lahan tersebut, Sekda Bireuen, Ir Zulkifli Sp, Kepala Dinas Pengairan Aceh, Ir Mawardi, dan pejabat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Aceh dan Bireuen.
Hadir juga Kasie Datun Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, R Bayu Ferdian, Camat Peusangan Siblah Krueng, Darmadi dan pejabat terkait lainnya.
• Warga Keluhkan Suplai Air Bersih Sering Macet, Ini Tanggapan Kepala PDAM Tirta Meulaboh
• Kecamatan Bener Kelipah Rancang Qanun Tatakelola Sumber Air Bersih
• Segini Jumlah Warga Bener Meriah yang Antrean Blanko KTP Elektronik
Sedangkan masyarakat yang hadir ke aula setdakab setempat mecapai ratusan orang. Mereka berasal dari tujuh desa di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
Sekda Bireuen, Ir Zulkifli dalam sambutannya menyebutkan, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan jaringan irigasi Mon Seuke Pulot mencapai 22,37 hektar dengan bidangnya mencapai 498 bidang.
"Yang diganti 448 bidang, selain itu selisih dari 498 bidang dikurangi 448 bidang adalah 50 bidang, merupakan tanah wakaf dan juga akan diganti dengan tanah lainnya oleh pemerintah," sebut Sekda.
Sebut Sekda, dari luas 22,37 hektar itu, jumlah anggaran ganti ruginya mencapai Rp 27,17 miliar yang bersunber dari APBA Tahun 2019.
"Ganti rugi itu dibayar langsung ke rekening pemilik tanah sesuai dengan nama yang tertera di KTP, melalui Rekening Bank BRI," katanya.(*)
• Sepanjang Tahun 2019, Tindak Pidana Curat Dominasi Kasus di Polres Langsa
• Sekda Aceh Seleksi Calon Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB
• Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Obyek Wisata Pantai Lhokga