Breaking News

Berita Lhokseumawe

Minta Usut Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, Wartawan Pase Gelar Aksi

Pantauan Serambinews.com, puluhan wartawan mulai menggelar aksi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengusung sejumlah poster. Orator pun berorasi

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Wartawan dari lintas organisasi profesi menggelar aksi di depan Taman Riyadah, Lhokseumawe. 

Pantauan Serambinews.com, puluhan wartawan mulai menggelar aksi sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengusung sejumlah poster.Orator pun berorasi secara bergantian. Tidak lama kemudian, para jurnalis pun long march sekitar 10 menit dan kembali lagi ke Taman Riyadah.

 Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Para wartawan di Pase (Aceh Utara dan Lhokseumawe) dari lintas organisasi profesi, Rabu (15/1/2020),

Salah satu isi tuntutan adalah, meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indenisa di Aceh Tenggara, beberapa waktu lalu. 

Disamping juga terkait pengancaman terhadap wartawan Aidil Firmansyah, wartawan tabloid Modus Aceh dan modusaceh.co di Aceh Barat.

Pantauan Serambinews.com, puluhan wartawan mulai menggelar aksi sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka mengusung sejumlah poster.

Orator pun berorasi secara bergantian.

Stok Semen di Simeulue Mulai Normal, Ini Harganya

Tidak lama kemudian, para jurnalis pun long march sekitar 10 menit dan kembali lagi ke Taman Riyadah.

Koordinator Aksi, Armia Jamil, dalam pernyataan sikap tertulisnya, menyebutkan, aksi ini terkait dua kasus yang terjadi pada wartawan di Aceh.

Pertama, peristiwa pengancaman dialami Aidil Firmansyah, wartawan tabloid Modus Aceh dan modusaceh.co di Aceh Barat, Minggu (6/1/2020) dini hari.

Aidil diancam bunuh, diduga menggunakan senjata oleh Akrim, Direktur PT Tuah Akfi Utama.

Karena berita terkait perusahaan itu yang tayang di modusaceh.co beberapa jam sebelum pengancaman.

Kasus pengancaman ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Aceh Barat.

Setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.

Polisi juga sudah menahan tersangka.

Wardani Ibu Rumah Tangga Tinggalkan Rumah dan Tak Ada Kabar, Bagi yang Melihat Hubungi Keluarga

Namun, penyidik hanya menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Tersangka tidak dijerat dengan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Padahal, pengancaman itu terjadi terkait pemberitaan yang tayang di modusaceh.co.

Dalam menjalankan profesinya wartawan dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berlaku khusus.

Mengancam bunuh wartawan merupakan tindakan membungkam kemerdekaan pers .

Sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU Pers dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1).

"Oleh karena itu, penyidik Polres Aceh Barat wajib menjerat tersangka dengan UU Pers yang berlaku khusus, di-juncto-kan dengan KUHPidana. Selain itu, karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka penanganan perkara ini harus dilakukan bidang pidana khusus (pidsus), bukan pidana umum (Pidum)," ujarnya.

Dalam aksi ini, lanjut Armia, para wartawan yang tergabung dalam IJTI, AJI, PWI, dan PWA juga untuk menyuarakan tentang kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Selasa (30/7/2019) pukul 01.30 WIB dini hari.

Jadi, terkait dua kasus tersebut (pengancaman dialami Aidil Firmansyah, wartawan tabloid Modus Aceh dan modusaceh.com serta pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia), pihaknya mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap, di antaranya:

Dinsos Aceh Kirim 2 Truk Bantuan untuk Korban Bencana Abdya dan Aceh Selatan, Ini Rincian Kerusakan

1. Meminta Kapolri dan Kapolda Aceh untuk mengawal penyidikan kasus pengancaman dialami Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh dan modusaceh.co.

2. Meminta Kapolda Aceh memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat agar menjerat tersangka kasus ini dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena pengancaman tersebut berkaitan dengan pemberitaan.

3. Meminta Kapolda Aceh memerintahkan penyidik Polres Aceh Barat mengalihkan penanganan kasus ini, dari pidana umum ke bidang pidana khusus, sesuai UU Pers yang berlaku khusus.

4. Meminta Kapolda Aceh agar penyidik Polda Aceh mengambil alih penangan kasus ini apabila penyidik Polres Aceh Barat tidak menjerat tersangka dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

5. Meminta kejaksaan untuk tidak menerima berkas perkara ini dari kepolisian apabila penyidik tidak menjerat tersangka dengan UU Pers.

6. Meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara.

7. Meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja wartawan, dan menempuh cara-cara sebagaimana diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan atas pemberitaan media massa. (*)

Bersengketa dengan Mantan Istri di Pengadilan, Pria Ini Minta Diadakan Pertarungan Pedang Katana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved