Berita Lhokseumawe
Buku Diary Korban Hingga HP Jadi Barang Bukti Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Aceh Utara
Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan seorang oknum guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26).
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan seorang oknum guru mengaji di sebuah pesantren di Aceh Utara berinisial MZF (26).
Oknum guru mengaji tersebut ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua santri pria (sama-sama jenis).
Dimana kedua santri tersebut berumur 13 tahun dan 14 tahun.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui wakilnya Kompol Azhan, menyebutkan,
sampai saat ini pihaknya sudah selesai memeriksa 10 saksi, baik itu korban, teman-teman korban, dan orang tua korban.
Untuk barang bukti yang diamankan, baju kaos dan celana training milik tersangka yang digunakan saat melakukan dugaan pelecehan seksual.
Lalu satu unit handphone milik tersangka. Dimana handphone ikut disita dikarenakan dugaan pelecehan dilakukan tersangka setelah menonton film "Panas" melalui handphonenya.
Terakhir, satu buku Diary milik seorang korban yang didalamnya tertulis curahan hati korban usai terjadinya dugaan pelecehan seksual tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap diawali pada Kamis (16/1/2020) pagi datang sejumlah santri ke Mapolres Lhokseumawe untuk mengadukan langsung kejadian yang menimpa kedua korban.
• Diduga Pelecehan Seksual terhadap Santri, Ini Ancaman Hukuman terhadap Guru Mengaji di Aceh Utara
• Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Aceh Utara, Pimpinan Pesantren Berikan Klarifikasi
• VIDEO - Tersangka Pelecehan Santri di Pesantren AN Dijerat Hukum Jinayat
Mereka datang ke Polres saat kami hendak memulai apel pagi. Mereka langsung berjumpa dan melaporkan ke Kapolres.
Sehingga pihaknya langsung merespon laporan tersebut dan pada siang harinya tersangka didampingi pengurus Pasantren mendatangi Polres Lhokseumawe untuk menyerahkan diri.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, penyidik pun sudah memintai keterangan kedua korban, sejumlah saksi, dan juga tersangka.
Sedangkan hasil pemeriksaan para korban, dugaan pelecehan (hanya tahapan permainan tangan saja) sudah terjadi berulang kali, satu korban sebanyak lima kali dan satu korban lagi terjadi berulang kali.
Kejadian di kamar tidur santri tersebut sudah terjadi sejak November 2019 hingga Januari 2020. (*)