Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat

Ketua Non Aktif Panwaslu Kota Subulussalam Dipecat, Begini Perjalanan Kasusnya

eradu perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Edi Suhendri resmi diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua merangkap...

Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri saat duduk sebagai terdakwa mendengar putusan hakim Mahkamah Syariah terkait kasus chat mesum dengan istri mantan anggota DPRK Subulussalam, Kamis (16/1/2020) di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam. 

Edi Suhendri harus membayar mahal tindakannya ‘memacari’ Asni Padang istri H Ajo Irawan yang merupakan anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019. Iseng, demikian salah satu alasan Edi dalam argument atau pembelaannya di hadapan majelis hakim DKPP RI beberapa waktu lalu.

Namun, kata iseng ini justru menjadi dasar kuat bagi majelis hakim menjatuhkan sanksi berat yakni pemecatan permanen karena dinilai terbukti kuat melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.

Perkara yang membelit Edi Suhendri terbongkar awal Mei 2019 lalu saat akan memasuki bulan Suci Ramadhan. Seperti marak diberitakan dalam sepekan terakhir, seorang anggota DPR Kota Subulussalam Ajo Irawan melaporkan Edi Ketua Panwaslu setempat ke Polsek Simpang Kiri, Minggu (19/5/2019).

Laporan dengan nomor STBL/30/V/2019/SPKT tersebut terkait chatingan Edi  via pesan whatsapp yang dianggap berbau mesum terhadap Asni, istri sang anggota DPRK Subulussalam.

Haul 18 Tahun Meninggalnya Abdullah Syafii, Begini Sosok Tgk Lah Di Mata Wali Nanggroe

Tahun Ini, Pemkab Aceh Jaya Targetkan Bangun Dapur Sehat di Seluruh Dayah

Ajo Irawan, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan dia sudah melaporkan Edi sejak Sabtu (18/5/2019). Ajo Irawan mengaku bukan hanya chatingan berbau mesum, Edi bahkan dituding sudah pernah melakukan hubungan badan dengan sang istri.

Terkuaknya skandal sang istri dengan komisioner Panwaslu Subulussalam ini setelah Ajo Irawan mengecek handphone sang istri dan membaca isi percakapan dengan Edi yang dianggap mengarah ajakan mesum.

Percakapan berupa ajakan mesum tersebut berbahasa Singkil yang memiliki makna mengarah mesum. Ajo Irawan menambahkan, setelah mendapati isi percakapan di handphone dan langsung mengintrogasi sang istri. Setelah berulangkali diintrogasi, akhirnya sang istri mengaku kesepakatannya termasuk semua perbuatannya dengan Edi.

“Saya tangkap handphonenya dan mendapat isi percakapan mereka (Edi dengan Asni Padang –red) lalu saya introgasi akhirnya diakui semuanya,” kata Ajo Irawan

Sementara Edi  sebelum ditetapkan menjadi tersangka saat dikonfirmasi Serambinews.cpm di salah satu ruangan Mapolsek Simpang Kiri membantah semua tuduhan terhadapnya. Edi menyatakan jika hubungannya dengan Asni istri anggota DPRK Subulussalam hanya sebatas pertemanan biasa.

Hal ini karena Asni sering berkonsultasi dengan dirinya terkait pemilu legislatif. Edi membantah jika dirinya ada mengirimkan chat berisi ajakan berbuat mesum. Malah menurut Edi sang istri anggota DPRK itu lah yang mengirimkan chat mesum kepadanya dan dibalas dengan kata standar.

Resmi! Berikut Sususan Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia yang Baru, Yenny Wahid Komisaris

DPRK Banda Aceh Dukung Wacana Pemko Terapkan E-Voting untuk Pemilihan Keuchik

Selain ke polisi,  anggota DPRK Subulussalam H.Ajo Irawan juga melaporkan Ketua Panwaslu Kota Subulussalam, Edi Suhendri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Berdasarkan penelusuran Serambinews.com di laman resmi DKPP RI,  pengaduan tercatat sejak tanggal 31 Juli 2019  atas nama Ajo Irawan anggot DPRK Subulussalam.

Teradu Edi Suhendri Ketua Panwaslu Subulussalam. Dari keterangan pengaduan tersebut telah diverifikasi material pada tanggal 31 Juli 2019 lalu dan hasilnya lanjut proses sidang.

Atas laporan tersebut Kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri akhirnya menetapkan Ketua Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam Edi Suhendri  menjadi tersangka. Dia pun resmi ditahan di Mapolsek Simpang Kiri setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbuat mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam. “Benar, ES dan AP sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Andrianto Agramuda yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo kepada Serambinews.com, Senin (27/5/2019) kala itu.

Istri Baru Tahu Suaminya Anggota TNI Gadungan Setelah Menikah 7 Tahun, Curiga Jarang Masuk Kantor

Selain Ketua Panwaslu Subulussalam, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Asni Padang yang semula ditulis AS. Keduanya pun langsung ditahan di Mapolsek Simpang Kiri guna proses lebih lanjut. Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan hingga gelar perkara di Polsek Simpang Kiri.

”Kedua tersangka langsung kami tahan tadi malam di Mapolsek Simpang Kiri,” kata Kapolsek Iptu Agung

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved