Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat
Ketua Non Aktif Panwaslu Kota Subulussalam Dipecat, Begini Perjalanan Kasusnya
eradu perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Edi Suhendri resmi diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua merangkap...
Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
Keduanya ditahan dan dititip pada Rumah Tahanan Cabang Tapaktuan di Singkil selama 20 hari ke depan. Tersangka dibawa ke Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa masing-masing mantan Ketua Panwaslu Subulussalam dan istri mantan anggota DPRK setempat dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2020) lalu di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.
Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.
Sidang pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman, SAg dan dibantu dua hakim anggota masing-masing Zikri, SHI, MH dan Fadhillah Halim, SHI, MH serta panitera pengganti, Hidayatullah SHI.
• DKPP RI Pecat Ketua Non Aktif Panwaslu Subulussalam, Anggota Panwaslu Subulussalam: Kami Berduka
• Polres Aceh Selatan Gelar Upacara HUT Ke-39 Satpam
Palu ketua hakim ini menjatuhi hukuman kepada Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum. Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi Suhendri tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum " ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.
Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi Suhendri. Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah. Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.
Berdasarkan catatan Serambinews.com, skandal yang menyeret lembaga Panwaslu Kota Subulussalam merupakan kedua kali. Kasus serupa juga pernah terjadi sepuluh tahun lalu tepatnya, 15 Mei 2019 dan menimpaKetua Panwaslu Kota Subulussalam berinisial Emir Hamdi.
Kala itu, Emir ditangkap warga saat bermesum dengan Meri perempuan yang telah bersuami. Kedua insan yang bukan muhrim ini digerebek warga, di rumah teman selingkuhannya yang beralamat di Jalan Syekh Abdurrauf, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Dalam peristwa itu sempat terjadi insiden pemukulan hingga membuat kepala Emir robek.(*)
• 4 Terdakwa Kasus Sabu 25 Kg Dituntun Polisi & Tangan Diborgol Bersama Saat Dibawa ke PN Lhokseumawe
• Ratusan Pegawai Pemkab Bireuen Takziah di Rumah Almarhum Bupati H Saifannur
• VIDEO - Warga Tanjung Priok Tuntut Yasonna Laoly Minta Maaf