Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat
Ketua Non Aktif Panwaslu Kota Subulussalam Dipecat, Begini Perjalanan Kasusnya
eradu perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Edi Suhendri resmi diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua merangkap...
Penulis: Khalidin | Editor: Jalimin
Ketua Non Aktif Panwaslu Kota Subulussalam Dipecat, Begini Perjalanan Kasusnya
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Teradu perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Edi Suhendri resmi diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslu Subulussalam oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang tadi di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta.
Sidang yang dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad selaku hakim ketua merangkap anggota dan dibantu tiga anggota disiarkan secara langsung via akun media sosial (medsos) facebook resmi milik DKPP RI di https://www.facebook.com/ medsosdkpp/videos/ 1016586508719964/?epa=SEARCH_ BOX.“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan.
Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, ketua sekaligus anggota Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.
Majelis juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut. Selanjutnya hakim DKPP RI memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi keputusan ini.
• Kasus Bawa Kabur Dana Desa Rp 318 Juta, Masih dalam Penyidikan, Ini Kata Polisi
• Viral Gajah Masuk Hotel Bintang 5 Saat Tengah Malam, Pengunjung Terkejut
• Sebelum Minta Kerja ke Bupati Aceh Tamiang, Pemuda Ini Berniat Merantau ke Malaysia
Dalam Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Edi Suhendri pasal 2,3,7 ayat 3 pasal 12 huruf b dan c serta pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan teradu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu dinilai terbukti melanggar norma etika dengan memanfaatkan relasi sebagai penyelenggara pemilu.
Karenanya, teradu dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu. Majelis hakim tidak menerima argumen teradu yang berdalih jika perbuatannya hanya iseng. Justru alasan iseng menguatkan adanya muslihat antara teradu dengan Asni Padang.
Apalagi sesuai keterangan saksi Asni Padang yang mengaku telah melakukan percakapan bersama teradu melalui WhatsApp maupun messenger dengan ada romantis.
Selain itu atas pengakuan Asni Padang dan teradu bahwa pada Maret lalu, teradu mendatangi saksi Asni Padang di tokonya (toko Asni Padang). Lalu di sana, teradu mengajak Asni padang ke bagian belakang toko lalu keduanya saling bercumbu.
• Hasil Thailand Masters 2020 - Tujuh Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar
• Kasus Bawa Kabur Dana Desa Rp 318 Juta, Masih dalam Penyidikan, Ini Kata Polisi
• Polisi Tertibkan Balap Liar di Jalan Tol, Dirlantas Imbau Remaja jangan Ulangi Lagi
Kecuali itu, saksi Asni Padang juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan teradu sebanyak dua kali kesempatan yang berbeda di rumah J. dua kali pertemuan di rumah J terjadi pada tanggal 20 dan 25 April 2019.
Hal ini dibenarkan saksi J. Pengakuan saksi J dan Asni Padang telah membuktikan teradu melanggar etika dan norma penyelenggara pemilu. Teradu memanfaatkan relasi sebagai pengawas pemilu dengan Asni Padang yang tak lain istri salah satu calon anggota DPRK Subulussalam pemilu 2019,” demikian paparan Majelis Hakim DKPP RI.
Edi Suhendri harus membayar mahal tindakannya ‘memacari’ Asni Padang istri H Ajo Irawan yang merupakan anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019. Iseng, demikian salah satu alasan Edi dalam argument atau pembelaannya di hadapan majelis hakim DKPP RI beberapa waktu lalu.
Namun, kata iseng ini justru menjadi dasar kuat bagi majelis hakim menjatuhkan sanksi berat yakni pemecatan permanen karena dinilai terbukti kuat melakukan perbuatan yang melanggar kode etik.
Perkara yang membelit Edi Suhendri terbongkar awal Mei 2019 lalu saat akan memasuki bulan Suci Ramadhan. Seperti marak diberitakan dalam sepekan terakhir, seorang anggota DPR Kota Subulussalam Ajo Irawan melaporkan Edi Ketua Panwaslu setempat ke Polsek Simpang Kiri, Minggu (19/5/2019).
Laporan dengan nomor STBL/30/V/2019/SPKT tersebut terkait chatingan Edi via pesan whatsapp yang dianggap berbau mesum terhadap Asni, istri sang anggota DPRK Subulussalam.
• Haul 18 Tahun Meninggalnya Abdullah Syafii, Begini Sosok Tgk Lah Di Mata Wali Nanggroe
• Tahun Ini, Pemkab Aceh Jaya Targetkan Bangun Dapur Sehat di Seluruh Dayah
Ajo Irawan, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan dia sudah melaporkan Edi sejak Sabtu (18/5/2019). Ajo Irawan mengaku bukan hanya chatingan berbau mesum, Edi bahkan dituding sudah pernah melakukan hubungan badan dengan sang istri.
Terkuaknya skandal sang istri dengan komisioner Panwaslu Subulussalam ini setelah Ajo Irawan mengecek handphone sang istri dan membaca isi percakapan dengan Edi yang dianggap mengarah ajakan mesum.
Percakapan berupa ajakan mesum tersebut berbahasa Singkil yang memiliki makna mengarah mesum. Ajo Irawan menambahkan, setelah mendapati isi percakapan di handphone dan langsung mengintrogasi sang istri. Setelah berulangkali diintrogasi, akhirnya sang istri mengaku kesepakatannya termasuk semua perbuatannya dengan Edi.
“Saya tangkap handphonenya dan mendapat isi percakapan mereka (Edi dengan Asni Padang –red) lalu saya introgasi akhirnya diakui semuanya,” kata Ajo Irawan
Sementara Edi sebelum ditetapkan menjadi tersangka saat dikonfirmasi Serambinews.cpm di salah satu ruangan Mapolsek Simpang Kiri membantah semua tuduhan terhadapnya. Edi menyatakan jika hubungannya dengan Asni istri anggota DPRK Subulussalam hanya sebatas pertemanan biasa.
Hal ini karena Asni sering berkonsultasi dengan dirinya terkait pemilu legislatif. Edi membantah jika dirinya ada mengirimkan chat berisi ajakan berbuat mesum. Malah menurut Edi sang istri anggota DPRK itu lah yang mengirimkan chat mesum kepadanya dan dibalas dengan kata standar.
• Resmi! Berikut Sususan Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia yang Baru, Yenny Wahid Komisaris
• DPRK Banda Aceh Dukung Wacana Pemko Terapkan E-Voting untuk Pemilihan Keuchik
Selain ke polisi, anggota DPRK Subulussalam H.Ajo Irawan juga melaporkan Ketua Panwaslu Kota Subulussalam, Edi Suhendri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Berdasarkan penelusuran Serambinews.com di laman resmi DKPP RI, pengaduan tercatat sejak tanggal 31 Juli 2019 atas nama Ajo Irawan anggot DPRK Subulussalam.
Teradu Edi Suhendri Ketua Panwaslu Subulussalam. Dari keterangan pengaduan tersebut telah diverifikasi material pada tanggal 31 Juli 2019 lalu dan hasilnya lanjut proses sidang.
Atas laporan tersebut Kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri akhirnya menetapkan Ketua Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam Edi Suhendri menjadi tersangka. Dia pun resmi ditahan di Mapolsek Simpang Kiri setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus berbuat mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam. “Benar, ES dan AP sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Andrianto Agramuda yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo kepada Serambinews.com, Senin (27/5/2019) kala itu.
• Istri Baru Tahu Suaminya Anggota TNI Gadungan Setelah Menikah 7 Tahun, Curiga Jarang Masuk Kantor
Selain Ketua Panwaslu Subulussalam, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Asni Padang yang semula ditulis AS. Keduanya pun langsung ditahan di Mapolsek Simpang Kiri guna proses lebih lanjut. Penetapan tersangka setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan hingga gelar perkara di Polsek Simpang Kiri.
”Kedua tersangka langsung kami tahan tadi malam di Mapolsek Simpang Kiri,” kata Kapolsek Iptu Agung
Sebelum jadi tersangka, aparat kepolisian menangkap Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslu) Kota Subulussalam, Minggu (26/5/2019) dini hari dari rumah orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng.
Edi ditangkap polisi atas dugaan terlibat chat mesum di handphone dan perbuatan mesum dengan Asni, istri seorang anggota DPRK setempat. Edi sebelumnya hanya dikenakan wajib lapor atas jaminan, tapi belakangan polisi menilainya kurang kooperatif sehingga resmi ditahan.
Edi dijemput polisi dari kediaman orang tuanya di Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti. Polisi akhirnya menjemput paksa Ketua Panwaslu Kota Sada Kata itu lantaran dinilai kurang kooperatif.
• Ujian Pelamar CPNS Lhokseumawe 4-6 Februari, Ini Larangan dan Kewajiban Peserta
• Penjambret Tas Milik Pegawai Kejati Aceh Ternyata Pernah Jambret Tas Wanita Ini di Lampaseh Aceh
Dia pun digelandang ke Mapolsek Simpang Kiri sekitar pukul 01.30 WIB oleh sejumlah personel kepolisian, di antaranya Bripka Subur dan Dedy Usman Kombih. Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambinews.com mengakui bahwa Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo yang dikonfirmasi Serambinews.com mengakui bahwa Edi memang sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Iptu Agung juga mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap istri Anggota DPRK Subulussalam bernama Asni, wanita yang dilaporkan suaminya sebagai pasangan mesum sang Ketua Panwaslu.
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa dua saksi, yakni J dan AP. Khusus Asni adalah istri pelapor yang diduga diselingkuhi Edi. Selanjutnya, seusai pemeriksaan Asni, polisi akhirnya menetapkan status tersangka kepada Edi dan Asni.
• VIDEO - Pangeran Harry Keluar dari Istana Buckingham, Rintis Hidup Baru di Kanada
Lebih jauh dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Panwaslu Subulussalam dan istri anggota DPRK setempat ini setelah polisi mendapat tiga alat bukti kuat. Ketiganya masing-masing bukti digital, keterangan saksi dan keterangan tersangka.
Keduanya pun disangkakan dengan pasal 23, 25 dan 33 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di pasal 33 disebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore tadi resmi menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kota Subulussalam, Edi Suhendri. Edi ditahan atas kasus chat berbau mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38) yang merupakan istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019.
Penahanan Edi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih S.H kepada Serambi membenarkan pihaknya telah menerima limpahan perkara kasus khalwat atas nama Edi Suhendri dan Asni Padang bersama barang bukti (BB).
Keduanya yang telah ditetapkan penyidik kepolisian menjadi tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil.
• Luapan Kesedihan Janda Rosmadah yang Rumahnya Rusak Akibat Tertimpa Pohon Kelapa
”Terkait perkara kalwat an ES dan dkk hari ini telah kita terima tersangkanya dan BB dari Polsek Simpang Kiri. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil,” terang Kajari Mhd Alinafiah
Secara terpisah, Kasie Pidum Mhd Hendra Damanik SH mengatakan kedua tersangka yakni Edi dan Asni diserahkan penyidik Polsek SImpang Kiri sekitar pukul 11.00 WIB. Pada hari yang sama pihak kejari langsung memproses penahanannya.
Keduanya ditahan dan dititip pada Rumah Tahanan Cabang Tapaktuan di Singkil selama 20 hari ke depan. Tersangka dibawa ke Rutan Cabang Tapaktuan di Singkil sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa masing-masing mantan Ketua Panwaslu Subulussalam dan istri mantan anggota DPRK setempat dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2020) lalu di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.
Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.
Sidang pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman, SAg dan dibantu dua hakim anggota masing-masing Zikri, SHI, MH dan Fadhillah Halim, SHI, MH serta panitera pengganti, Hidayatullah SHI.
• DKPP RI Pecat Ketua Non Aktif Panwaslu Subulussalam, Anggota Panwaslu Subulussalam: Kami Berduka
• Polres Aceh Selatan Gelar Upacara HUT Ke-39 Satpam
Palu ketua hakim ini menjatuhi hukuman kepada Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum. Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi Suhendri tersebut.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum " ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.
Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi Suhendri. Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.
Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah. Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.
Berdasarkan catatan Serambinews.com, skandal yang menyeret lembaga Panwaslu Kota Subulussalam merupakan kedua kali. Kasus serupa juga pernah terjadi sepuluh tahun lalu tepatnya, 15 Mei 2019 dan menimpaKetua Panwaslu Kota Subulussalam berinisial Emir Hamdi.
Kala itu, Emir ditangkap warga saat bermesum dengan Meri perempuan yang telah bersuami. Kedua insan yang bukan muhrim ini digerebek warga, di rumah teman selingkuhannya yang beralamat di Jalan Syekh Abdurrauf, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Dalam peristwa itu sempat terjadi insiden pemukulan hingga membuat kepala Emir robek.(*)
• 4 Terdakwa Kasus Sabu 25 Kg Dituntun Polisi & Tangan Diborgol Bersama Saat Dibawa ke PN Lhokseumawe
• Ratusan Pegawai Pemkab Bireuen Takziah di Rumah Almarhum Bupati H Saifannur
• VIDEO - Warga Tanjung Priok Tuntut Yasonna Laoly Minta Maaf