Tak Jadi Dipenjara, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang Akhirnya Vonis Pembinaan Selama Satu Tahun
hakim pengadilan memvonis ZA untuk menjalani pidana pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)
Dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 49 KUHP.
Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan secara terpaksa, tidak dikenai pidana.
“Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim, sudah dipertimbangkan lengkap oleh majelis hakim. Dan itu sudah diputus demikian,” kata Yoedi.
Namun, ia tidak dapat menjelaskan secara lebih dari pertimbangan hakim.
“Saya tidak bisa (menjelaskan) lebih dari pertimbangan hakim,” ujar dia.
Diketahui, hakim memvonis ZA dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian dalam sidangnya tersebut.
Dengan diberikannya pasal tersebut oleh hakim, ZA harus menjalani masa pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.
Fakta persidangan menunjukan semua pasal yang ada itu tidak terbukti.
Terkecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian.
ZA diketahui pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang.
Sedangkan begal yang dibunuh olehnya atas nama Misnan.
Misnan dibunuh oleh ZA karena ZA sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan yang dilakukan Misnan. (TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)
• Ini Terjadi Pada Tubuh Jika Terlalu Banyak Minum Kopi, Insomnia Akut hingga Palpitasi Jantung
• Virus Misterius Corona Muncul di Tiongkok, Diduga Berasal Dari Menu Makanan Hewan-hewan Ekstrem
