Tak Jadi Dipenjara, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang Akhirnya Vonis Pembinaan Selama Satu Tahun

hakim pengadilan memvonis ZA untuk menjalani pidana pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

Editor: Amirullah
Surya Malang
ZA saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, Senin (20/1/2020) 

Dalam hukum pidana terdapat istilah noodweer atau alasan pemaaf.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 49 KUHP.

Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang yang melakukan pembelaan secara terpaksa, tidak dikenai pidana.

“Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim, sudah dipertimbangkan lengkap oleh majelis hakim. Dan itu sudah diputus demikian,” kata Yoedi.

Namun, ia tidak dapat menjelaskan secara lebih dari pertimbangan hakim.

“Saya tidak bisa (menjelaskan) lebih dari pertimbangan hakim,” ujar dia.

Diketahui, hakim memvonis ZA dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian dalam sidangnya tersebut.

Dengan diberikannya pasal tersebut oleh hakim, ZA harus menjalani masa pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.

Fakta persidangan menunjukan semua pasal yang ada itu tidak terbukti.

Terkecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian.

ZA diketahui pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malang.

Sedangkan begal yang dibunuh olehnya atas nama Misnan.

Misnan dibunuh oleh ZA karena ZA sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan yang dilakukan Misnan. (TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)

Ini Terjadi Pada Tubuh Jika Terlalu Banyak Minum Kopi, Insomnia Akut hingga Palpitasi Jantung

Virus Misterius Corona Muncul di Tiongkok, Diduga Berasal Dari Menu Makanan Hewan-hewan Ekstrem

()
Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved