Breaking News

Tak Jadi Dipenjara, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang Akhirnya Vonis Pembinaan Selama Satu Tahun

hakim pengadilan memvonis ZA untuk menjalani pidana pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

Editor: Amirullah
Surya Malang
ZA saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, Senin (20/1/2020) 

Sebelumnya, ZA dituntut pidana pembinaan selama satu tahun melalui Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun, kasus ini bermula pada September 2019 lalu.

Saat itu, ZA bersama pacarnya berinisial V berada di area ladang tebu di daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA. Misnan hendak membegal ZA.

Misnan juga mengancam akan memperkosa pacar ZA.

Dalam kondisi yang terancam, ZA lantas mengambil pisau dan menusuk dada Misnan. (Kompas.com/ Kontributor Malang, Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pelajar Bunuh Begal di Malang Akhirnya Tidak Dipenjara, Hakim Vonis Pembinaan Selama Satu Tahun

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved