Tak Jadi Dipenjara, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang Akhirnya Vonis Pembinaan Selama Satu Tahun

hakim pengadilan memvonis ZA untuk menjalani pidana pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

Editor: Amirullah
Surya Malang
ZA saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, Senin (20/1/2020) 

Sebelumnya, ZA dituntut pidana pembinaan selama satu tahun melalui Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun, kasus ini bermula pada September 2019 lalu.

Saat itu, ZA bersama pacarnya berinisial V berada di area ladang tebu di daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA. Misnan hendak membegal ZA.

Misnan juga mengancam akan memperkosa pacar ZA.

Dalam kondisi yang terancam, ZA lantas mengambil pisau dan menusuk dada Misnan. (Kompas.com/ Kontributor Malang, Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Pelajar Bunuh Begal di Malang Akhirnya Tidak Dipenjara, Hakim Vonis Pembinaan Selama Satu Tahun

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved