Tak Jadi Dipenjara, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang Akhirnya Vonis Pembinaan Selama Satu Tahun

hakim pengadilan memvonis ZA untuk menjalani pidana pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

Editor: Amirullah
Surya Malang
ZA saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, Senin (20/1/2020) 

Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020) (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Pelajar yang Bunuh Begal, Ini Alasannya

Tim pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office meminta agar hakim pada Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas kepada ZA.

Adapun, ZA adalah pelajar SMA yang didakwa membunuh begal.

Menurut pengacara, unsur penganiayaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan tidak terpenuhi.

Para pengacara itu merupakan pendamping ZA yang sedang menjalani proses persidangan di PN Kepanjen.

Permintaan bebas itu disampakan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (22/1/2020).

“Perbuatan itu tidak dapat dituntut, karena didasarkan pada adanya suatu alasan pemaaf. Sehingga, dengan demikian anak ZA harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata salah satu pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat.

Bakti menyampaikan, alasan pemaaf itu tertuang dalam Pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang pembelaan darurat.

Pasal tersebut menjelaskan, pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, tidak dikenai pidana.

“Noodweer itu diatur dalam Pasal 49 ayat 1 ayat 2. Ayat duanya pembelaan terpaksa bisa dilakukan karena adanya sutau ancaman harta bedanya, kesusilaan dan harkat martabatnya,” kata Bakti.

Dalam kasus ZA, tindakan penusukan yang dilakukan oleh ZA dinilai sebagai perbuatan pembelaan terpaksa.

Saat itu, ZA dan pacarnya yang berinisial V sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan oleh Misnan dan teman-temannya.

“Memang ada penganiayaan yang berujung kematian, tapi harus direlasikan dengan noodweer. Kita meminta majelis hakim untuk memvonis bebas,” kata Bakti.

Sidang vonis untuk ZA akan berlangsung besok, Kamis (23/1/2020), di Pengadilan Negeri  Kepanjen, Kabupaten Malang.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved