Tak Jadi Dipenjara, Pelajar yang Bunuh Begal di Malang Akhirnya Vonis Pembinaan Selama Satu Tahun

hakim pengadilan memvonis ZA untuk menjalani pidana pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)

Editor: Amirullah
Surya Malang
ZA saat mengikuti persidangan di PN Kepanjen dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, Senin (20/1/2020) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus pelajar pembunuh begal di Malang telah divonis ZA (17) dengan pidana pembinaan selama satu tahun.

Persidangan berlangsung pada Kamis (23/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

ZA dianggap melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung kematian.

Dilansir dari Kompas.com, hakim pengadilan memvonis ZA untuk menjalani pidana pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

()

ZA, pelajar SMA di Kabupaten Malang usai menjalani sidang pada Senin (20/1/2020). (KOMPAS.COM/ANDI HARTIK)

Tanggapi Aksi Demo, Kapolres Subulussalam: Kami Baru Terbentuk, Jika Ada Perkara Silahkan Lapor  

Massa Demo Kantor Wali Kota dan Gedung DPRK Subulussalam, Ini Tuntutannya

Tak Capai Target Pembangunan, Jalan Asantola-Ujung Sialit Aceh Singkil Diputus Kontrak

Vonis tersebut diberikan oleh Nuny Defiary selaku hakim tunggal saat proses persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Yoedi Anugrah memberikan alasan vonis yang diterima ZA.

Ia menilai ZA perlu dan cukup untuk mengikuti pembinaan tersebut selama satu tahun.

“Mungkin dinilai oleh hakim dirasa perlu dan cukup, dalam jangka waktu satu tahun cukup buat anak untuk memperbaiki dirinya,” kata Yoedi, usai persidangan.

Yoedi juga mengatakan, ada beberapa alasan vonis yang dijatuhkan tersebut.

Alasan tersebut dengan mempertimbangkan kejadian penikaman oleh ZA kepada pelaku begal.

Penikaman yang dilakukan ZA menyebabkan pelaku begal tersebut meninggal dunia.

Miris! Balita Tewas Tanpa Kepala di Samarinda, Tak Bisa Diungkap Penyebab Kematiannya

Hotman Paris Korek Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel, Mantan Bibi Ardiansyah Ini Bicara Taubat

()

Pelajar bunuh begal, terancam hukuman seumur hidup (Tribunnews.com)

Hakim menilai, ZA tetap bersalah dalam kejadian itu.

Walaupun ZA sedang dalam posisi membela diri.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved