Berita Bireuen

Tangani Kasus Pencurian Batu Gajah, Kejari Bireuen Buru Dua Buronan, Begini Kronologisnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sejak tahun 2014 lalu telah menangani kasus pencurian batu gajah, di Desa Pulo Dapung...

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Bireuen, Teuku Hendra Gunawan SH MH, memperlihatkan dua buronan kasus pencurian batu gajah, warga Simpang Mamplam, Bireuen, Aceh, Senin (27/1/2020). 

Tangani Kasus Pencurian Batu Gajah, Kejari Bireuen Buru Dua Buronan, Begini Kronologisnya

Laporan Ferizal Hasan I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sejak tahun 2014 lalu telah menangani kasus pencurian batu gajah, di Desa Pulo Dapung, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Kasus pencurian batu gajah yang dijual untuk pembangunan jetty penahan ombak laut, melibatkan tiga orang terdakwa dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bireuen beberapa waktu lalu serta sudah ada putusan hukum.

Ketiga terdakwa yang terlibat kasus pencurian batu gajah tersebut, yaitu Muhammad Nasir, Mahdi bin Abdullah (51) dan Zainuddin M Isa (46).

Ketiganya adalah warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen. Setelah ada putusan Pengadilan Negeri Bireuen beberapa waktu lalu, ketiganya banding ke Mahkamah Agung.

Namun putusan Mahkamah Agung, ketiga terdakwa kasus pencurian batu gajah di kebun milik warga lainnya, ketiganya harus menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan.

Nasib Calon Pewaris Bakat Kobe Bryant, Berakhir Tragis Saat Menuju Akademi Basket

Malu Rumah Ditempel Stiker Bertulis ‘Keluarga Tidak Mampu’, 28 Warga Abdya Mundur dari Penerima PKH

Hari Pertama Ujian CPNS di Aceh Utara, 34 Peserta Dinyatakan Gugur

"Berdasarkan putusan MA Nomor 803 K/PID/2017, Muhammad Nasir, Mahdi bin Abdullah dan Zainuddin M Isa, diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan," kata Kajari Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH, kepada Serambinews.com, Senin (27/1/2020) sore.

Didampingi Kasie Pidana Umum, Teuku Hendra SH MH dan Kasie Intel, Fri Wisdom SH, Kajari Bireuen mengatakan, dari tiga terdakwa yang sudah divonis hukuman dan putusan Mahkamah Agung RI, seorang diantaranya yaitu Muhammad Nasir telah berhasil ditangkap pada 9 Januari 2020 lalu.

"Muhammad Nasir yang merupakan kepala sekolah di Kecamatan Simpang Mamplam, berhasil kami tangkap di tempatnya bertugas, kini ia sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas 2 Bireuen," sebut Kajari.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Mahdi bin Abdullah (mantan anggota DPRK Bireuen) dan Zainuddin M Isa (petani) sudah melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami sedang memburu kedua tersangka tersebut, agar segera menyerahkan diri secara baik-baik, karena kami akan terus memburu keduanya hingga dapat," tegas Kajari.

Kajari Bireuen, juga meminta kepada keluarga keduanya untuk menyerahkan mereka secara kekeluargaan ke kantor Kajari.

"Kami juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Mahdi Abdullah dan Zainuddin untuk melaporkan kepada Kejari atau aparat keamanan terdekat," pinta Muhammad Junaedi.

Selain itu, Kejari Bireuen kini juga mulai membuka kepada masyarakat umum, jika ada keluhan masyarakat tentang masalah hukum atau butuh klinik hukum perdata, dapat mengadukannya ke kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

"Jika masyarakat mengetahui informasi tentang korupsi atau masalah hukum dan butuh klinik hukum perdata, dapat menghubungi kejaksaan melalui Website Kejaksaan Negeri Bireuen yaitu www.kejaribireuen.go.id. atau dapat juga menghubungi ke nomor hotline 085277885415," sebut Muhammad Junaedi.(*)

Akdemisi Unsyiah Prediksi, Nova Iriansyah akan Pimpin Aceh Sendiri Hingga Akhir Jabatan Tahun 2022

Api Sampah Sebabkan Ilalang di Jalan Lambhuk Terbakar, Ini Imbauan Petugas Pemadam Kota Banda Aceh

1 Warga Cirebon Dinyatakan Suspect Virus Corona, 2 Pasien Dirawat dan Diisolasi di RSHS Kota Bandung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved