Berita Banda Aceh

Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap Pemasok Sabu untuk Warga Darul Imarah

Personel opsnal Unit I Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus IM (35) pemasok sabu-sabu untuk TA (45), warga salah satu gampong...

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
IM (35) pengedar sabu, warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar yang diringkus personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis (30/1/2020) dini hari. 

Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap Pemasok Sabu untuk Warga Darul Imarah

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Unit I Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus IM (35) pemasok sabu-sabu untuk TA (45), warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, yang ditangkap sebelumnya, pada Kamis (30/1/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

IM, ditangkap berselang satu setengah jam kemudian, atau sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (30/1/2020) dini hari.

Dari tangan IM, petugas mendapati lebih banyak barang bukti sabu-sabunya, yakni  2,41 gram, yang sudah dibagi ke dalam lima paket siap edar.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, kepada Serambinews.com.

Menurut Kompol Boby, begitu petugas mendapat bocoran dari pengakuan tersangka TA bahwa pengedar sabu tersebut berinisial IM dari masih berada di kecamatan yang  sama, personel opsnal langsung mengubernya.

Rencana Investasi UEA di Aceh, Nova Iriansyah Paparkan Potensi Aceh

Ratusan Masyarakat Lhoknga Melaksanakan Shalat Istisqa, Ini Imbauan Camat Syarbaini

Dua Pemain Satoe Atjeh Perkuat Tim Liga Pro, Ini Profil Atletnya

“Alhamdulillah, petugas tidak butuh waktu lama dan setengah jam kemudian pengedar sabu tersebut diringkus di desanya yang masih bertetangga dengan gampong TA, masih dalam Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar,” sebut Kompol Boby.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini pun menerangkan selain 5 paket sabu-sabu siap edar seberat 2,41 gram yang diamankan, petugas juga menemukan satu bungkus daun ganja yang dipaketkan ke dalam kertas buku seberat 2,76 gram bersama tersangka IM.

Menurut Kompol Boby, dari pengakuan tersangka IM, ternyata dia mendapatkan seluruh sabu-sabu tersebut dari bandar sabu lainnya, yakni berinisial IA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihaknya. Barang haram yang dibeli dari bandar sabu IA itu, selanjutnya dipaketkan sendiri oleh IM untuk dijual, termasuk kepada TA, yang ditangkap sebelumnya.

“Kami sedang mengintensifkan melacak keberadaan IA bandar sabu yang kini masuk DPO,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) ini.

Untuk tersangka IM, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.(*)

Wartawan MetroTV Subulussalam Lapor Pria Catut Medianya & Sebut-sebut Surya Paloh, Pelaku Ditangkap

Setelah Divonis Dua Terdakwa tak Ditahan, Terkait Kasus Pasien Usai Disuntik Meninggal di Meulaboh

Preman Bertato Tewas Duel dengan Karyawan Warung Mie Aceh, Minta Nasi Goreng Ancam Pakai Parang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved