Berita Nagan Raya

DKPP Berhentikan Dua Komisioner KIP Nagan Raya, Ini Tanggapan Idris

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Idris SSos menyatakan ia menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI...

Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Ketua KIP Nagan Raya, Idris. 

DKPP Berhentikan Dua Komisioner KIP Nagan Raya, Ini Tanggapan Idris

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Idris SSos menyatakan ia menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan dirinya sebagai komisioner KIP. 

"Saya menghormati putusan itu," kata Idris kepada Serambinews.com, Kamis (6/2/2020).

Meski diterimanya, kata Idris, putusan tersebut mengabaikan bukti-bukti apa yang ia perlihatkan pada persidangan yakni tuduhan meminta uang kepada calon legislatif. 

Padahal ia tidak pernah meminta kepada siapun calon legislatif sehingga tuduhan itu tidak benar.

Dikatakan Idris, kasus serupa juga dialami oleh seorang komisioner Ahmad Husaini yang juga korban finah sehingga DKPP memberhentikan sebagai anggota KIP. 

"Kami berdua menyerahkan sepenuhkan kepada KPU bahwa apa yang dituduhkan kepada kami tidak benar. Kami hormati putusan DKPP. Kami dizalimi," katanya.

Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki Penemu Virus Corona, Dipecat dari Rumah Sakit Arab Saudi

Rapat Kerja Dengan BKPM, Haji Uma Minta Setiap Investasi Utamakan Kepentingan Rakyat

Pelamar CPNS Bireuen Lulus Passing Grade Capai 594 Orang, Formasi 263 Orang

Seperti diberitakan kemarin, DKPP RI memberhentikan Idris dan Ahmad Husaini dari jabatan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya. Putusan itu dibacakan dalam rapat pleno, Rabu (5/2/2020) oleh enam anggota DKPP.

Putusan itu sebagai hasil gugatan Said Mudhar, warga Nagan Raya yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Askhalani SH dan Zulkifli SH terhadap Idris dan Ahmad Husaini terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

Idris dan Ahmad Husaini dilaporkan ke DKPP setelah keduanya meminta uang kepada anggota DPRK Nagan Raya periode 2019-2024 sebesar Rp 500 ribu per orang dengan alasan untuk keperluan administrasi.

Dari hasil pemeriksaan, DKPP menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sebagai mana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Idris selaku Ketua merangkap Anggota KIP Nagan Raya dan Teradu II Ahmad Husaini selaku Anggota KIP Nagan Raya terhitung sejak putusan dibacakan,” bunyi putusan itu.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan itu paling lama tujuh hari sejak dibacakan. Perintah yang sama juga disampaikan untuk Bawaslu RI agar mengawasi pelaksanaan putusan itu.(*)

AHM Hadirkan Honda CRF1100L Africa Twin Adventure Sports, Khusus Bagi Para Petualang

Melalui HUT Ke-12, Gerindra Hadir Beri Solusi Persoalan Pembangunan

Keuchik Diperintahkan Data Rumah Warga Miskin dengan Akurat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved