Berita Abdya
Dugaan Perjalanan Fiktif DPRK Abdya, Inspektorat Didesak Publikasikan Pengembalian Dana
Penyelidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas anggota yang terhormat itu ditutup karena tidak ditemukakan lagi kerugian keuangan negara.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
“Terakhir, kita mendapat laporan dari APIP (Inspektorat) bahwa 24 Anggota DPRK Abdya yang diduga melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif sudah mengembalikan anggaran. Sehingga tidak ada lagi kerugian keuangan negara,” kata Nilawati yang menjabat Kajari Abdya sejak 7 November 2019.
Anggaran perjalanan dinas yang dikembalikan oleh 24 Anggota DPRK Abdya dalam jumlah bervariasi antara Rp 20 juta sampai Rp 104 juta per orang.
Menurut laporan APIP pada Inspektorat anggaran yang yang dikembalikan anggota Dewan itu sudah disetor ke kas negara.
• Kejari Abdya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif Anggota DPRK Abdya
• Ketua DPRK Abdya Minta Kilang Padi Modern atau RMU Milik Pemkab Dikelola Pihak Profesional
• VIDEO Viral 3 Bocah yang Meninggal Akibat Virus Corona Dimasukkan dalam 1 Kantong Mayat
“Artinya tak ada lagi ditemukan keuangan negara sehingga penyelidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas anggota Dewan kita tutup. Namun, jika ditemukan bukti baru akan kita buka kembali penyelidikannya,” tambah Kajari Abdya, Nilawati.
Menyangkut ada ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana, Kajari Nilawati menjelaskan, ketentuan seperti itu bila kasus dugaan korupsi sudah sampai tahap persidangan. “Sedangkan dugaan perjalanan dinas fiktif anggota Dewan Abdya masih dalam penyelidikan atau pengumpulan data,” paparnya.
Kajari Abdya tidak membantah kalau kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan (fiktif) anggota Dewan itu mendapat perhatian besar publik Abdya. “Sekitar dua pekan lalu lalu, kami menerima audensi HMI, juga mempertanyakan hal itu, kita jelaskan penyelidikan yang kita lakukan,” ungkap Nilawati.
Seperti diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam perjalanan dinas anggota DPRK Abdya, sebesar Rp 1 miliar lebih.
Temuan kejanggalan perjalanan dinas anggota dewan terhormat yang kabarnya fiktif itu merupakan hasil audit BPK untuk APBK tahun 2017.
Dari 25 anggota DPRK Abdya, hanya satu orang yang dinyatakan sesuai dan tidak perlu mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut.
Kabarnya, temuan perjalanan dinas itu diketahui pasca auditor BPK melakukan croscek sejumlah tiket pesawat para anggota DPRK Abdya.
Ternyata, auditor menemukan perbedaan antara tiket dan boarding pass (tanda/izin masuk dalam pesawat).
Pada tiket pesawat itu tertera nama anggota DPRK yang bersangkutan, sedangkan pada boarding pass yang diserahkan ke bendahara, setelah diteliti oleh tim auditor menggunakan barcode, yang muncul justru nama orang lain.
Dengan perbedaan nama di boarding pass dan tiket pesawat itu, maka auditor menganggap perjalanan dinas anggota DPRK Abdya tersebut tidak ada alias fiktif, sehingga uang yang sudah diambil harus dikembalikan.
Dalam hal ini, BPK memberikan waktu kepada 24 anggota DPRK Abdya untuk mengembalikan anggaran SPPD fiktif tersebut dengan jangka waktu selama 60 hari setelah tim melakukan pemeriksaan keuangan tahun 2018. (*)