Berita Aceh Tenggara
GeRAK Dorong Polda Aceh Lakukan Penyelidikan Kembali Kasus Dana KIP Agara, Ini Penjelasan Askhalani
Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, meminta Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan baru dalam kasus dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Aidil Syahputra SH SIK melalui Kanit Tipikor, Aipda Ervan Effendi, mengatakan, perkara kasus dana KIP Agara tahun 2017 belum tuntas hingga kemarin. Perkara tersebut sudah tiga kali dikembalikan (P19) oleh pihak Kejari Agara.
• Fraksi DPRA Temui Dirjen Otda Kemendagri Bahas Kisruh Alat Kelengkapan Dewan
Bahkan, berkas terakhir dikembalikan pada Januari 2020. Perkara Dana KIP Agara tersebut sudah pernah juga mereka gelar di Polda Aceh.
Kata dia, alasan penyidik Kejari Agara mengembalikan perkara dana KIP Agara tersebut, menyatakan, hasil audit dengan laporan masyarakat tidak sesuai. Disana ada dua bulan honorer petugas PPS tidak semuanya dibayarkan dan terjadinya pergeseran anggaran sehingga adanya ditemukan kegiatan fiktif.
Dalam Kasus itu, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial MI, Sekretaris KIP Aceh Tenggara yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DS sebagai bendahara KIP Agara. Dan juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 909.000.000.(*)
• CT Scan di RSU Sigli Masih Rusak, Pasien Dirujuk ke Banda Aceh, Ini Penjelasan Direktur
• Warga Cot Keumuneng Aceh Barat Pertanyakan Dana Bantuan Bibit Ternak, Ini Tanggapan Keuchik
• VIDEO - Google Luncurkan Grow With Google Indonesia, Peluang Maju Bersama di Era Digital