Berita Aceh Tenggara
GeRAK Dorong Polda Aceh Lakukan Penyelidikan Kembali Kasus Dana KIP Agara, Ini Penjelasan Askhalani
Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, meminta Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan baru dalam kasus dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
GeRAK Dorong Polda Aceh Lakukan Penyelidikan Kembali Kasus Dana KIP Agara, Ini Penjelasan Askhalani
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, meminta Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan baru dalam kasus dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 mencapai Rp 27,9 miliar pada Pilkada Bupati/Gubernur Aceh.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada Serambinews.com, Senin (24/2/2020) mengatakan, sepertinya adanya perbedaan fakta hukum antara penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Sehingga kasus KIP Agara tersebut berjalan berlarut-larut. Pihaknya, meminta kepada penyidik dan JPU untuk transparan dan jangan ada yang disembunyikan dalam perkara KIP Agara tersebut.
Kata Askhalani, pihaknya berharap Polda Aceh melalui Dirreskrimsus Polda Aceh untuk dapat melakukan penyelidikan baru (membuat LP baru) yang berfokus pada laporan petugas PPS dan PPK di Agara yang tidak dibayarkan honorernya selama dua bulan yang mencapai militan rupiah.
Menurut Askhalani, kasus ini berlarut-larut dan tidak juga selesai, spertinya dalam perkara ini ada yang disembunyikan dan tidak fokus pada laporan masyarakat kepada pihak penyidik Polres Aceh Tenggara.
• Ini Ancaman Hukuman Bagi Anak di Lhokseumawe yang Pukul Ayah Kandung Pakai Palu
• Mantan Anggota Satpol-PP Pidie Mengadu ke Dewan, Tgk Amri: Kami Diberhentikan Tanpa Adanya Kesalahan
• Akrim Cs Ditangkap, Terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan di Aceh Barat
Jadi, GeRAK Aceh menyarankan agar kasus Dana KIP Aceh Tenggara agar bisa dituntaskan dapat dilakukan dengan penyelidikan baru dan ditangani di Dirreskrimsus Polda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, menjelaskan, penyebab perkara itu belum dapat dinyatakan P21 oleh JPU hal ini disebabkan penyidik Polres Agara belum menemukan fakta hukum kemana uang gaji PPK dan PPS tidak terbayarkan.
Hal ini sesuai adanya laporan dari anggota PPK dan PPS terkait dana gaji PPK dan PPS yang belum dibayarkan oleh KIP.
Proses penyidikan oleh penyidik tidak mengarah pada sebab tidak terbayarkan uang gaji PPK dan PPS. Melainkan penyidikan Polri Resort Agara mengarah pada penyimpangan pengunaan dana hibah pilkada 2017 sebesar Rp 27 miliar. Sehingga tidak ada alat bukti baik saksi saksi maupun dokumen mengenai tidak terbayarkan gaji PPK dan PPS yang muncul dalam berkas perkara.
Terkait dengan adanya hasil audit BPKP yang dkeluarkan oleh BPKP Aceh, ternyata audit yang dikeluarkan hanya terkait pada penggunaan dana hibah senilai Rp 27 miliar bukan mengenai audit kenapa gaji PPK dan PPS tidak dibayarkan.
• Berawal dari Ganja Kering Dalam L-300, Polres Bireuen Tangkap 3 Warga Sawang
Dan hasil audit BPKP Aceh pun tanpa merincikan adanya dokumen dokumen yang mendukung pembuktian. Terhadap perkara itu, JPU perkara ini menginginkan penyidik Polri Resort Agara fokus pada laporan PPK dan PPS terkait tidak dibayarkan gaji mereka bukan pada penyimpangan penggunaan dana hibah Rp 27 miliar yang akhirnya hasil penyidikan tidak sesuai dengan laporan kepolisian yang dilaporkan oleh petugas PPK dan PPS.
Karena hasil penyidikan yang tidak fokus itu, maka JPU meminta penyidik polri resort Agara menfokuskan pada penyebab tidak dibayarkan gaji itu bukan pada penyimpangan penggunaan anggaran hibah senilai Rp 27 miliar.
Terkait adanya BB uang yang dirampas oleh penyidik, JPU tidak dapat berkomentar lebih lanjut karena barang bukti (BB) itu tidak berkaitan dengan laporan petugas PPK dan PPS terkait gaji mereka yang tidak dibayar selama 2 bulan,"ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Aidil Syahputra SH SIK melalui Kanit Tipikor, Aipda Ervan Effendi, mengatakan, perkara kasus dana KIP Agara tahun 2017 belum tuntas hingga kemarin. Perkara tersebut sudah tiga kali dikembalikan (P19) oleh pihak Kejari Agara.
• Fraksi DPRA Temui Dirjen Otda Kemendagri Bahas Kisruh Alat Kelengkapan Dewan
Bahkan, berkas terakhir dikembalikan pada Januari 2020. Perkara Dana KIP Agara tersebut sudah pernah juga mereka gelar di Polda Aceh.
Kata dia, alasan penyidik Kejari Agara mengembalikan perkara dana KIP Agara tersebut, menyatakan, hasil audit dengan laporan masyarakat tidak sesuai. Disana ada dua bulan honorer petugas PPS tidak semuanya dibayarkan dan terjadinya pergeseran anggaran sehingga adanya ditemukan kegiatan fiktif.
Dalam Kasus itu, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial MI, Sekretaris KIP Aceh Tenggara yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DS sebagai bendahara KIP Agara. Dan juga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Aceh ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 909.000.000.(*)
• CT Scan di RSU Sigli Masih Rusak, Pasien Dirujuk ke Banda Aceh, Ini Penjelasan Direktur
• Warga Cot Keumuneng Aceh Barat Pertanyakan Dana Bantuan Bibit Ternak, Ini Tanggapan Keuchik
• VIDEO - Google Luncurkan Grow With Google Indonesia, Peluang Maju Bersama di Era Digital