Berita Lhokseumawe
Ini Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh
"Jadi untuk FR sementara ini kita bidik dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Kapolres Lhokseumawe.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Jadi untuk FR sementara ini kita bidik dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakil Kompol Ahzan, Kamis (27/2/2020),
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap sindikat dugaan penipuan secara online di Aceh.
Dimana dalam sindikat mereka, penyidik menetapkan empat tersangka.
Tiga di antaranya adalah narapidana yang saat ini ditahan di Lembaga Permasyrakatan (LP) Simalungun dan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Kusta Medan.
Keempat tersangka yang diduga sindikat penipuan secara online adalah FR (25) yang merupakan warga Bireuen.
Dia ditangkap pada 28 Januari 2020.
Sedangkan tiga lagi adalah narapidana.
• Warga Harus Jauhi Radikalisme, Toke Seum Resmikan Dayah MUDA
Mereka, MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun.
Lalu seorang narapidana wanita yakni NN (19) yang ditahan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Gusta Medan.
Namun saat ini, yang baru ditahan adalah FR.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan narapidana masih di LP masing-masing.
"Jadi untuk FR sementara ini kita bidik dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakil Kompol Ahzan, Kamis (27/2/2020),
Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang warga Lhokseumawe.
Dimana dia merasa tertipu mencapai Rp 35 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-penipuan-online-di-lhokseumawe.jpg)