Berita Lhokseumawe
Ini Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh
"Jadi untuk FR sementara ini kita bidik dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Kapolres Lhokseumawe.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Setelah mengirim uang, baru korban sadar kalau dirinya sudah ditipu.
Selanjutnya, melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah polisi mengembangkan kasus ini, maka diketahui salah satu tersangka berada di Bireuen.
Sehingga langsung ditangkap sekarang tersangka berinisial FR (25) yang merupakan warga Bireuen.
Dia ditangkap pada 28 Januari 2020.
• 6 Anak Yatim Piatu yang Orangtuanya Meninggal Bersamaan Tak Mau Diadopsi: Kami Mau Sama Nenek Saja
Setelah menangkap FR, maka diketahui kalau mereka bekerja secara bersindikat.
Dimana ada tiga tersangka lain yang juga diduga terlibat.
Namun, ketiganya merupakan narapidana.
Ketiga narapidana narkoba tersebut yakni MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun.
Lalu seorang narapidana wanita yakni NN (19) yang ditahan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Gusta Medan.
"Untuk ketiga narapidana yang diduga terlibat ini, masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan saat ini ketiganya masih di LP masing-masing," ujar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
Sedangkan peran dari keempat tersangka ini berbeda.
• Kebun Sawit Warga Langsa Timur Terbakar, Efek Cuaca Panas
Pertama, adalah NN, dirinya melacak nomor handphone yang akan dijadikan korban.
Setelah dapat, maka dikirimkan kepafa MW dan FY.
Lalu MW pun menghubungi korban, dengan cara mengaku tetangga korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasus-penipuan-online-di-lhokseumawe.jpg)