Selasa, 12 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Ini Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh

"Jadi untuk FR sementara ini kita bidik dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Kapolres Lhokseumawe.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus dugaan penipuan secara online. 

Lewat telepon dari seseorang yang mengaku tetangganya, pada akhir tahun 2019 lalu.

Ini Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh

Detailnya, awalnya pada 27 Januari 2020 sekira pukul 11.30 WIB, korban menerima telepon dari nomor yang tidak terdata.

Penelepon mengaku atas nama Fadli, yakni tetangga korban.

Kebetulan tetangga korban benar ada yang bernama Fadli.

Dimana dalam percakapan awal, penelepon mengajak korban untuk berbisnis handphone di Bireuen.

Setelah adanya ajakan tersebut, penelepon pun mematikan handphonenya.

Tidak lama kemudian, korban dihubungi oleh orang lain dengan nomor yang berbeda.

Penelepon kedua mengaku bernama Asiong.

Penelepon akan membeli handphone dari korban, sehingga korban akan mendapatkan keuntungan besar.

Mendapatkan tawaran tersebut, maka korban kembali menghubungi penelepon pertama yang mengaku bernama Fadli.

Brondong dan Janda yang Wik-wik di Salah Satu Hotel di Blangpidie Dicambuk, Ini Jumlah Cambukannya

Korban pun mengaku, sudah dihubungi Asiong.

Sehingga penelepon pertama itu pun meminta korban mengirim uang .

Karena sudah yakin, maka korban mengirim uang ke nomor rekening yang telah ditentukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama Rp 15 juta, tahap kedua Rp 19 juta, dan tahap ketiga Rp 5 juta.

Jadi total uang yang dikirimkan Rp 39 juta.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved