Selasa, 12 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Ini Ancaman Hukuman Bagi Tersangka Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh

"Jadi untuk FR sementara ini kita bidik dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ujar Kapolres Lhokseumawe.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus dugaan penipuan secara online. 

Selanjutnya, mengajak berbisnis bersama pada korbannya.

Setelah itu giliran FY menelepon korban yang seakan-akan adalah pembeli dan siap menampung barang yang akan dimodali oleh korban.

"Ini guna meyakinkan korban agar percaya terhadap tawaran bisnis yang ditawarkan MW," papar AKP Indra.

Sedangkan peran dari FR adalah penarik uang yang dikirim korban.

Sehubungan nomor rekening yang disuruh kirim uang adalah rekening FR.

"Saat uang sudah masuk ke rekening FR, dia pun menarik uang. Selanjutnya uang dikirim balik ke rekening-rekening yang diperuntukkan untuk ketiga narapidana tersebut," ujarnya AKP Indra.

Untuk barang bukti yang telah diamankan adalah buku tabungan BRI atas nama FR, satu unit handphone, empat slip transfer BRILINK, dua lembar print Outbbuku Bank BRI, serta uang tunai Rp 150 ribu. (*)

Kepergok Harimau Beranak di Kebun, Seorang Petani di Aceh Tenggara Harus Dijemput TNI/Polri

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved