Keterbukaan Informasi

Penting Diketahui, Ini Jenis Informasi Publik yang Wajib Diumumkan, Wajib Tersedia, dan Dikecualikan

Ketidakpatuhan itu terjadi karena pejabat pada badan publik itu belum memahami sepunuhnya isi undang-undang.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Pemimpin Redaksi Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur foto bersama Komisi Informasi Aceh (KIA) saat kunjungan silaturahmi di Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang PA, Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/3/2020). KIA adalah lembaga independen dan mandiri yang dibentuk melalui Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Informasi Aceh (KIA) mengungkapkan masih banyak badan publik di Aceh yang tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketidakpatuhan itu terjadi karena pejabat pada badan publik itu belum memahami sepunuhnya isi undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner KIA saat melakukan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Desa Meunasah Manyang, Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (11/3/2020).

Mereka yang hadir yaitu Yusran (Ketua KIA), Arman Fauzi (Wakil Ketua KIA), dan tiga komisioner, Tasmiati Emsa (Bidang PSI), Hamdan Nurdin (Bidang ESA), serta Nurlaily Idrus (Bidang Kelembagaan).

Kedatangan rombongan disambut Pemimpin Redaksi (Pemred) Serambi Indonesia, Zainal Arifin, Manajer Produksi, Jamaluddin, dan Manajer Multimedia, Safriadi Syahbuddin.

“Jadi pemahaman dan kepatuhan badan publik hari ini belum mengimplementasikan isi undang-undang,” kata Komisioner KIA, Tasmiati Emsa.

Belum patuhnya badan publik diyakini karena masih kurangnya sosialisasi mengenai UU Keterbukaan Informasi.

Kendati demikian, KIA tetap berupaya memberikan pemahaman kepada badan publik mengenai informasi apa saja yang terbuka dan dikecualikan ketika ada pemohon yang meminta.

7 Kab/Kota Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik  

Keterbukaan Informasi Aceh Tamiang Terbaik se-Aceh

Pemkab Bireuen Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi, Ini Harapannya

Sanksi Pidana dan Denda

Ketua KIA, Yusran mengatakan, selama dua periode kepengurusan Komisi Informasi Aceh ini, jumlah badan publik yang tidak patuh terhadap keterbukaan informasi publik, mulai menurun.

Karena dalam undang-undang diatur, bagi badan publik yang tidak memberikan informasi publik yang diminta pemohon dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Disebutkan, sejak 2013 hingga 2019, KIA menangani 351 permohonan penyelesaian sengketa.

Dari jumlah itu sebanyak 193 diselesaikan melalui mediasi, 135 diselesaikan melalui proses ajudikasi, 10 dalam proses, 9 permohonan tidak lengkap/tidak diproses, dan 4 permohonan dicabut.

Berikut datanya.

Jumlah permohonan sengketa informasi yang diterima dan telah ditangani oleh Komisi Informasi Aceh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Jumlah permohonan sengketa informasi yang diterima dan telah ditangani oleh Komisi Informasi Aceh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. (DOK.KOMISI INFORMASI ACEH)

Banda Aceh Raih Nilai Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik

Sementara Aceh Utara dan Bireuen, menjadi dua daerah yang paling banyak mencatat permohonan penyelesaian sengketa informasi, yaitu masing-masing 17 kasus, disusul Nagan Raya 16 kasus, dan Aceh Timur 15 kasus.

Berikut datanya.

Daftar kabupaten/kota sebagai termohon PPSI tahun 2013-2019.
Daftar kabupaten/kota sebagai termohon PPSI tahun 2013-2019. (DOK.KOMISI INFORMASI ACEH)

Dalam pertemuan ini, Yusran memaparkan bentuk-bentuk informasi publik yang wajib diumumkan, wajib tersedia, dan dikecualikan.

Ia menjelaskan, tidak semua informasi menjadi konsumsi publik.

Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik diatur ada dua jenis informasi yang dikelola badan publik yaitu informasi terbuka dan informasi dikecualikan atau yang menjadi rahasia negara atau privasi seseorang.

“Jika informasi itu berdampak negatif kepada masyarakat maka itu boleh tidak diberikan. Tapi jika tidak berdampak negatif wajib dibuka. Seperti dalam kasus virus corona, nama pasien, alamat pasien, rumah pasien corona tidak boleh dibuka karena itu masuk dalam informasi dikecualikan,” ujarnya.

Begitu juga dengan data pribadi peserta CPNS, menurut Yusran masuk dalam katagori informasi dikecualikan.

“Informasi itu menjadi terbuka jika peserta tersebut merasa kurang puas dengan hasil tes maka bisa diminta ke panitia dan panitia wajib diberikan,” ungkap dia.

Macam-macam Informasi
Macam-macam Informasi (DOK.KOMISI INFORMASI ACEH)

Berikut penjelasan lengkap tentang informasi yang wajib diumumkan, wajib tersedia, dan dikecualikan, oleh lembaga publik.

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (Pasal 9 UU KIP)

* Pengumuman dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

* Disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

* Terdiri atas:

- Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik (keberadaan, kepengurusan, maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, dan informasi lainnya);

- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait (kondisi Badan Publik yang meliputi hasil dan prestasi yang dicapai serta kemampuan kerjanya);

- Informasi mengenai laporan keuangan;

- Informasi lain yang diatur dalam peraturan per-UU-an.

KIP Beri Apresiasi Kepada Tribunnews.com Sebagai Media Pendorong Keterbukaan Informasi Publik

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta (Pasal 10 UU KIP)

* Informasi yang diumumkan secara spontan, pada saat itu juga.

* Informasi yang wajib diumumkan serta merta yakni informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

* Informasi sebagaimana dimaksud wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

7 Kab/Kota Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik  

Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
(Pasal 11 UU KIP)

* Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya;

* Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;

* Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;

* Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;

* Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;

* Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;

* Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat;

* Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik;

* Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/ atau penyelesaian sengketa.

Sengketa Informasi Pertamina dengan Warga Berakhir Mediasi

Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP)

* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan:

- dapat menghambat proses penegakan hukum

- dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

- dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

- dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

- dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional

- dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri

- dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali ada izin tertulis dari yang bersangkutan.

- dapat mengungkap rahasia pribadi.

* Memorandum atau surat -surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

* Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Tidak Termasuk yang Dikecualikan (Pasal 18 UU KIP)

* Putusan badan peradilan;

* Ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun keluar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;

* Surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;

* Rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;

* Laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;

* Laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;

* Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/ atau penyelesaian sengketa.

Sejumlah Kabupaten/Kota Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Ini Daftarnya

 • Pemerintah Aceh untuk Keterbukaan Informasi Publik  

Sanksi Pidana

* Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51)

* Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala,  tersedia setiap saat, dan serta merta dan berdasarkan permintaan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 52)

* Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta; (Pasal 53)

* Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan dipidana 2 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun penjara dan denda maksimal 20 juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan ekonomi nasional; (Pasal 54)

* Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 55)

“Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan,” tegas Yusran.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved