Berita Banda Aceh
Ini Dampak Penggunaan Alat Jammer Menurut Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Aceh, M Jamil, mengungkapkan ada sejumlah dampak dari penggunaan jammer..
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Ini Dampak Penggunaan Alat Jammer Menurut Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINNEWS.COM, BANDA ACEH - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Aceh, M Jamil, mengungkapkan ada sejumlah dampak dari penggunaan jammer (alat peredam atau block sinyal handphone).
Menurutnya, ketika jammer tersebut aktif, BTS-BTS selular (jasa telekomunikasi) akan mengeluarkan alarm, sehingga akan terjadi interferensi (kerusakan) di sana.
Hal tersebut dikarenakan sinyal sudah diblokir dan berdampak telepon tersebut tidak bisa dihubungi atau menelepon keluar.
Di sisi lain juga akan mengacaukan jaringan yang disediakan operator serta berimbas masyarakat pengguna selular di sekitar jammer tersebut terpasang dan diaktifkan akan terganggu.
Namun, lanjut Jamil, intinya yang perlu diketahui, bahwa penggunaan jammer memang dilarang di Indonesia yang sudah diatur dalam UU RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan tertera dalam beberapa pasal serta sanksi pidananya.
• Sopir Pikap Bawa Rombongan Asal Aceh Utara yang Terbalik di Simpang Beutong Pidie Jadi Tersangka
• Besok Sabtu, Pengprov ESI Aceh Dilantik, Ketua Brigjen TNI Muhammad Abduh, Ini Susunan Pengurus
• Ketua DPRK Ali Husin Sampaikan Sejarah Berdirinya Kabupaten Gayo Lues, Ini Sederet Nama-nama Bupati
“Jadi, secara aturan di negara kita memang tidak dibenarkan, kecuali VVIP, misalnya penggunaannya saat kedatangan presiden atau petinggi negara setingkat dan berpengaruh. Di samping jammer tersebut diperbolehkan bagi Lembaga Permasyarakat (LP) tententu atau khusus, itu pun atas seizin Menkominfo yang diawasi secara ketat,” sebut Jamil, kepada Serambinews.com, Jumat (13/3/2020).
Khusus untuk LP yang dipasang jammer, sebut Jamil, selain akan diawasi secara ketat langsung oleh Kementerian Kominfo, pasangannya di LP juga dilakukan secara cermat, mulai dari keakuratan pengukuran serta jangkauannya sejauh mana.
Hal dimaksud dilakukan agar tidak dampak alat jammer itu tidak melebar kemana-mana dan berimbas menggangu pihak lainnya di luar LP.
• Suami Saksikan Istri Berhubungan Intim dengan Pria Lain, Patok Tarif 2,5 Juta Sekali Kencan
“Khusus untuk LP, memang sudah ada MoU antara Menteri Kominfo dan Menteri Kemenkumham. Setelah itu alat jammer itu bisa dipasang, itu pun di lapas-lapas tertentu atas izin Kominfo,” sebut Plt Kepala Balmon Aceh ini.
Ia pun menerangkan, ketika pihaknya mengamankan alat Islamic Jammer UIN Ar-Raniry tersebut , alat block sinyal handphone itu sudah dalam kondisi rusak, sehingga pihaknya tidak dapat menguji coba dan tahu sejauh mana jangkauannya.
“Seperti kami sampaikan jammer itu diamankan dari UIN Ar-Raniry bukan obsesi kita ingin menguasai. Tapi, pelarangan itu sudah tertera dalam undang-undang negara kita ini,” sebut Jamil.
Bahkan pada waktu jammer itu akan diamankan, pihaknya sudah menjelaskan secara detail dasar pelarangannya, sampai kepada dampak yang ditimbulkan kepada para mahasiswa. Di samping ada wakil rektor UIN pada saat itu pembantu dekan pun ikut dan tidak ada gejolak apa-apa saat itu.
• Kejuaraan Karate Se-Aceh di Lhokseumawe, Lamkari Langsa Pimpin Perolehan Medali Sementara