Update Corona di Aceh
Ini Daftar Bank yang Beri Keringanan Pembayaran Bagi Debitur yang Terkena Dampak Covid-19
Jubir Presiden relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman menegaskan, relaksasi kredit yang diumumkan Presiden lebih diutamakan kepada masyarakat yang sudah dinyatakan sebagai pasien positif Covid-19.
Relaksasi kredit ini sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.
"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis yang dikutip Serambinews.com dari Kompas,com, Minggu (30/3/2020).
• Terkait Pemberlakuan Jam Malam, Jurnalis di Aceh Minta Tetap Diberi Akses
Fadjroel menegaskan, bukan berarti seluruh pelaku usaha mikro kecil menengah akan mendapatkan bantuan relaksasi kredit ini.
"Prioritas bantuan berdasar POJK adalah pelaku UMKM yang sudah tidak mampu lagi mengangsur bunga dan pokok pinjamannya sebagai dampak Covid-19," kata dia.
• Entah Ada Kaitan dengan Corona atau Tidak, Gas 3 Kg Langka di Pidie, Dijual Rp 30 Ribu Per Tabung
Fadjroel menambahkan, debitur baru akan mendapatkan relaksasi setelah melalui tiga proses.
Pertama, debitur wajib mengajukan restrukturisasi ke bank secara online.
Kemudian, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan debitur terdampak atau tidak terdampak, baik langsung atau tidak langsung, didasari historis pembiayaan dan kondisi terkini lainnya.
Setelah itu, bank membuat keputusan.
"Realisasi berbagai skema relaksasi tersebut berada dalam prosedur dari bank, hasil identifikasi atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19," ucap Fadjroel.
• Politisi PKS Nasir Djamil Tolak Darurat Sipil Hadapi Wabah Corona
Fadjroel melanjutkan, ada tujuh industri utama yang diprioritaskan dalam bantuan stimulus restrukturisasi kredit dari bank ini, yakni pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.
Relaksasi kredit bisa dilakukan dengan beberapa cara, mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga.
Kemudian penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
"Masyarakat harus memiliki kesadaran dan kepekaan dan itikad baik dalam pelaksanaan kebijakan ini," sambung dia.
Selanjutnya seperti yang diupdate di Instagram @OJKIndonesia yang sudah diverified diumumkan terkait keringanan pembayaran bagi debitur bank dari beberapa BPD dan Bank Umum Syariah.
• Akibat Covid-19, Gelaran Pilkada 2020 Ditunda, Paling Lama Sampai September 2021
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, antaranya ada Bank Aceh Syariah yang isinya
“Sehubungan dengan adanya fenomena pandemi virus corona (Covid-19) yang telah terjadi di Indonesia termasuk provinsi Aceh,
dengan ini dapat kami informasikan bahwa bagi nasabah Bank Aceh yang mengalami kendala atau perlambatan usaha sebagai dampak dari pandemic Covid-19 tersebut
dapat segera menghubungi Kantor Layanan Bank Aceh terdekat guna mendapatkan informasi serta solusi terhadap fasilitas pembiayaan yang dimiliki oleh nasabah Bank Aceh”.
Diakhir pengumuman ini tertulis tertanda Direksi PT Bank Aceh Syariah.
Selanjutnya juga ada BNI Syariah yang menyampaikan
• Viral dan Mengharukan Kakek Jalan Pakai Tongkat, Namun Tetap Semangat Jualan Keripik, Ini Videonya
“Sebagai salah satu bentuk dukungan BNI Syariah terhadap arahan pemerintah perihal keringanan bagi nasabah UMKM, dapat kami sampaikan informasi terkait pembayaran angsuran pembiayaan, sebagai berikut:
BNI Syariah memberikan keringanan (restrukturisasi) berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak Covid-19, bentuk keringanan yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha nasabah.
Keringanan ini diharapkan dapat membantu memudahkan nasabah dalam hal pembayaran kewajibannya”.
Kepala Cabang BNI Syariah Banda Aceh, Zul Irfan yang dikonfirmasi Serambinews.com menjelaskan bukan menunda tidak bayar sama sekali, tapi hanya pokoknya saja dihitung dan marginnya ditunda.
Salah satu mode restrukturisasi pembiayaannya.
• Tak Sekedar Lockdown, Gampong Lambung Banda Aceh Juga Bagikan Sembako untuk Warga
“Selanjutnya bisa dengan memperpanjang kembali jangka waktu pembiayaan. Itupun kita lihat case by case permasalahan nasabah dengan sebenarnya,” katanya.
Ia menyebutkan angsuran pembiayaan selama masa perlakuan khusus disesuaikan dengan kemampuan membayar nasabah setelah terdampak Covid-19, angsuran serendah-rendahnya sebesar Rp 0 per bulan, dan biaya pengelolaan rekening pembiayaan dibebaskan Rp 0.
Disamping itu, dalam Instagram @OJKIndonesia tersebut juga ada sejumlah perbankan lainnya yang memberi keringanan pembayaran bagi debitur
seperti Bank Mandiri Syariah, Bank Syariah Bukopin, Mandiri, Bank BRI, BNI, PaninBank, Permata Bank, Bank BTPN, DBS, Bank Index, Bank Ganesha, dan beberapa perusahaan pembiayaan. (*)
• Warga Meulaboh Sempat Geger, Ada Pria Meninggal di Tepi Jalan, Ini Penjelasan Jubir Pemkab