Mantan Wagub Aceh: "Lockdown" tidak Perlu Ditanggapi dengan Pidana

Wagub Aceh, Muhammad Nazar mengatakan, langkah sejumlah daerah melakukan pembatasan wilayah atau "lockdown" untuk mengatasi penyebaran wabah corona..

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar. 

Mantan Wagub Aceh: "Lockdown" tidak Perlu Ditanggapi dengan  Pidana

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wagub Aceh, Muhammad Nazar mengatakan, langkah sejumlah daerah melakukan pembatasan wilayah atau "lockdown"  untuk mengatasi penyebaran wabah corona, tidak harus ditanggapi dengan ancaman pidana kepada kepala daerah.

“Menurut saya, Pemerintah Pusat tidak perlu mengancam mempidanakan dan memenjarakan pimpinan pemerintah daerah yang mencoba melakukan langkah pencegahan penyebaran wabah atau pandemi virus asal  China tersebut di daerah-daerah mereka," kata Muhammad Nazar, Senin (30/3/2020) malam. 

Nazar mengatakan, dirinya menangkap adanya ketegangan  antara Pemerintah Pusat dan beberapa pimpinan daerah yang mengambil kebijakan serta tindakan berbeda terkait operasi pencegahan virus corona. 

Ketua Umum Partai SIRA ini mengaku mengikuti rutin perkembangan di beberapa daerah terkait ketakutan masyarakat terhadap wabah virus China yang sangat cepat menular dan ganas itu. 

"Pemerintah daerah lebih tahu, lebih memahami kondisi daerah mereka dan apa yang dialami setiap hari dan juga apa yang mereka lihat makin meningkatnya korban virus corona di Jakarta dan kota-kota di Pulau Jawa.

Daerah-daerah yang mengalami penyebaran virus corona itu adalah yang membuka pintu keluar masuk langsung dari daerah mereka ke luar negeri atau sebaliknya. Dan sudah pasti, semua daerah di Indonesia setiap saat berhubungan langsung dengan pulau Jawa, terutama Jakarta selaku ibukota negara yang sekarang menjadi daerah terbanyak korban virus corona,” jelas Nazar. 

Menurut Nazar, semestinya sejak awal Pemerintah Pusat  melakukan langkah cepat dan menyusun konsep pencegahan yang operasional. Tapi tidak dilakukan oleh Pemerintah.

Artinya potensi penyebaran virus corona  dari China ke Indonesia itu dapat terjadi dengan sangat cepat jika tidak direspon secepatnya secara ilmiah dan langkah-langkah preventif yang memadai. 

Sementara di daerah, menurut Nazar, kepala daerah mengalami tekanan dari masyarakat yang semakin panik,  agar cepat mengambil langkah  penyelamatan melalui  langkah lockdown.(*)

Terkait Pemberlakuan Jam Malam, Jurnalis di Aceh Minta Tetap Diberi Akses

Akibat Covid-19, Gelaran Pilkada 2020 Ditunda, Paling Lama Sampai September 2021

Pemko Sabang Wajibkan Setiap Gampong Bentuk Gugus Tugas Covid-19

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved