Breaking News

Berita Langsa

Pemko Langsa Sudah Berhak Kelola Kawasan Industri Kota Langsa, Wali Kota Terima SK & Sertifikat HPL

Serah terima sertifikat HPL ini berlangsung di Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Selasa (7/4/2020) sore.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Humas Setdako Langsa
Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah, menerima sertifikat HPL Kawasan Industri Pelabuhan Kuala Langsa dari Kepala BPN Kota Langsa, Erwis, disaksikan Sekdako, Syahrul Thaib SH MAp, Asisten I Suryatno AP MSp, Kabag Pemerintahan, Khairul Ichsan SSTP, di Sekretariat Pemko Langsa, Selasa (7/4/2020). 

Serah terima sertifikat HPL ini berlangsung di Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Selasa (7/4/2020) sore.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemko Langsa kini sudah berhak mengelola kawasan industri Kota Langsa. 

Pasalnya, Pemko Langsa sudah mendapat SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara untuk areal pengembangan kawasan industri dan Pelabuhan Kuala Langsa itu.

SK ini diterima Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE atau lebih dikenal Toke Seum dari Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.

Penyerahan SK HPL di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat tersebut, berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020) 

Tindak lanjut dari itu, Kemudian Pemko Langsa dapat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk pembangunan kawasan Industri Pelabuhan Kuala Langsa. 

Antisipasi Krisis Stok Darah di Tengah Wabah Covid-19, Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Donor Darah

Kemendagri Minta Pemkab Pidie Jaya Segera Data Warga Terdampak Corona, Termasuk Kerugian Usaha

Polres Abdya Amankan 10 Paket Sabu dari Tangan Petani Ini, Sempat Berusaha Melarikan Diri

Sertifikat HPL kawasan industri  seluas 65,21 hektare ini diterima Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE atau lebih dikenal Toke Seum. 

Serah terima sertifikat ini oleh Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Langsa, Erwish kepada Wali Kota Langsa, Usman Abdullah. 

Serah terima sertifikat HPL ini berlangsung di Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Selasa (7/4/2020) sore.

Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdlah SE, mengatakan dengan sudah adanya sertifikat HPL ini, ia mengajak para pelaku usaha lokal maupun luar daerah memanfaatkan lahan itu untuk kegiatan industri. 

"Kita mengajak dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku usaha lokal maupun luar daerah. 

Yang berminat silakan memanfaatkan atau mengelola lahan di kawasan industri Kuala Langsa ini," harapnya.  

Menurut Toke Seum (Wali Kota), di kawasan industri di Pelabuhan Kuala Langsa ini pengusaha bisa membuka usaha apa saja karena lahannya sangat luas. 

Termasuk untuk kegiatan industri ekspor impor. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved