Berita Aceh Jaya
Berani Pulang Kampung Selama Pandemi Virus Corona, Kepala Dinas Siap-siap Kehilangan Jabatan
Khusus bagi para kepala dinas, sanksi mereka juga cukup berat yaitu dicopot dari jabatan yang sedang didudukinya...
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Larangan untuk tidak pulang kampung atau mudik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) selama masa pandemi virus corona atau Covid-19, bukan cuma sebatas imbauan.
Sebab, bagi pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi para pelanggar, mulai hukuman ringan hingga sanksi terberat yakni dipecat dari ASN.
Khusus bagi para kepala dinas, sanksi mereka juga cukup berat yaitu dicopot dari jabatan yang sedang didudukinya.
Hal itu seperti ditegaskan Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB usai mengikuti mengikuti video conference (vidcom) dengan Plt Gubernur Aceh Ir T Nova Iriansyah, Rabu (15/4/2020).
T Irfan TB mengikuti vidcom didampingi Kapolres AKBP Harlan Amir, Dandim 0114 Letkol Cze Arif Hidayat, Kajari Candra Saptaji, dan Wakil Ketua II DPRK T Asrizal, di ruang media center lantai II Setdakab Aceh Jaya, Kompleks Perkantoran Calang.
• Dalam masa Pandemi Corona, Bupati Aceh Jaya Mutasi Tiga Dinas, Begini Suasana Pelantikan
• Gajah Liar Rusak Rumah, Kebun, Sawah, hingga Makan Dua Karung Padi Warga Dua Desa di Nagan Raya
• Komit Jaga Perbatasan, Bupati Aceh Tamiang Sampaikan Kendala Antisipasi Covid-19 kepada Plt Gubernur
Bupati T Irfan TB menjelaskan, jika vidcom tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 serta kesiapan menyambut bulan suci Ramadhan di Aceh Jaya.
Ia mengungkapkan, Plt Gubernur bersama Forkopimda Aceh meminta agar daerah tidak memberikan izin kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk pulang kampung atau mudik saat menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Selain itu, para ASN juga dilarang pulang kampung pada hari biasa atau libur lainnya selama masa pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Dalam vidcom tadi, Gubernur menegaskan, sesuai dengan surat dari Menpan-RB agar tidak mudik,” jelasnya.
Untuk itu, tegas T Irfan TB, jika nanti kedapatan ada ASN di lingkup Pemkab Aceh Jaya yang tetap pulang kampung di masa Covid-19, maka pihaknya akan menyurati Kemenpan.
• Ternyata 2 Wanita Terlibat Pembobolan ATM di Bireuen, 1 Lagi DPO, Yang Sudah Ditangkap Warga Medan
• VIDEO - Sekdis Pertanahan Bireuen Meninggal Dunia saat Duduk di Warkop
• 224 Warga Masih Jalani Isolasi Mandiri di Abdya, Status ODP Nihil
Pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada para pelanggar sesuai kesalahannya, hingga sanksi terberat yakni dipecat dari ASN.
Ia juga menegaskan akan mencopot kepala dinas yang terbukti melanggar instruksi tersebut.
"Imbauan sudah kita sampaikan, jadi tidak akan ditolerir bagi ASN yang membandel. Untuk itu, ke depan kita juga akan perkuat lagi pemeriksaan di perbatasan dengan menambah petugas, baik itu dari tim medis, Satpol PP, polisi maupun TNI. Yang kedapatan oleh petugas diharapkan melaporkan secepatnya kepada kami,” tutupnya.(*)