Jumat, 12 Juni 2026

Kupi Beungoh

Investasi Aceh Naik 371 Persen? Lagee Meukat Mie Lam Eumpang

Bagi masyarakat awam tidak akan melihat total realisasi mencapai Rp 5,8 triliun, karena mereka lebih melihat kepada dampaknya.

Tayang:
Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/Handover
T. Murdani, mahasiswa program Doktor dalam bidang International Development, Fakultas Art & Design, University of Canberra, Australia, mengajar pada jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh. 

Oleh Teuku Murdani*)

Di tengah kehancuran ekonomi dunia, sebuah judul berita bombastis dan terkesan cet langet muncul di Harian Serambi Indonesia edisi 11 Maret 2020.

Investasi di Aceh Naik 371,6 Persen, Sepanjang Tahun 2019 Mencapai Rp 5,8 Trilliun, ini Datanya” (SI, 11/3/2020).

Melihat judulnya yang sangat fantastis, saya segera membuka untuk membaca isi beritanya.

Awalnya, saya sempat berpikir investasi di Aceh akan mampu mengalahkan raksasa Amerika Serikat atau China, mengingat kenaikan nilainya hampir 400 persen.

Namun sayang ternyata isi berita tersebut sangat terkesan hanya untuk menjawab opini pada rubrik Kupi Beungoh Serambi Indonesia dengan judul Investasi Aceh, What Wrong?” (SI, 10/03/2020).

Alamak! Tertipu saya.

Data yang dipaparkan dalam berita tersebut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh sangat membingungkan dan terkesan tidak paham isu dan mekanisme investasi.

Masyarakat awam tidak akan melihat total realisasi mencapai Rp 5,8 triliun.

Tapi masyarakat lebih melihat kepada dampak dari investasi tersebut.

Dalam data itu dipaparkan realisasi investasi terbesar ada pada sektor listrik, gas, dan air.

Tapi kenyataannya, krisis listrik di Aceh sampai hari ini belum mampu ditangani, pasokan gas yang tidak stabil, serta masaalah air bersih di Banda Aceh khususnya yang belum mampu diselesaikan dengan baik.

Lalu di mana dampak investasi tersebut?

Di samping itu terdapat penjelasan penanaman modal asing (PMA) yang mencapai Rp 490,10 milliar juga sangat menarik.

Sayangnya informasi PMA ini hanya terpotong di tingkat angka saja.

Bukan bermaksud untuk menggugat, tetapi sebagai warga Aceh saya tentu sangat berkeinginan untuk mendapatkan informasi lebih karena sangat jarang ada berita baik tentang investasi Aceh dipublikasi di media massa.

Angka 371,6 persen itu sangat membingungkan untuk dapat dipahami bila kita bandingkan dengan kondisi ril Aceh hari ini.

Itu mungkin hanya cocok untuk laporan ABS (Asal Bapak Senang).

Bukan untuk masyarakat bawah yang seharusnya ikut sejahtera dengan meningkatnya angka investasi.

Biaya Promosi Investasi Aceh 2018 Rp 22 Miliar

‘Benalu’ Investasi Aceh

Belajar dari Negara Lain

Kalau kita menganalisa apa dilakukan oleh pemerintah Australia ataupun Thailand dengan kebijakan Foreign Direct Investment-nya atau salah satu pemerintahan provinsi (Oita) di Jepang dengan ide One Village One Product–nya, Aceh sepertinya belum melakukan apa-apa untuk menarik minat para investor kecuali prongram jalan–jalan keluar negeri dengan dalih mengejar investor.

Tidak bermaksud membandingkan level negara dengan provinsi, tetapi Aceh dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, seharusnya Aceh memiliki otoritas yang luas dari provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Aceh belum mampu memaknai hakikat otonomi khusus atau self-government yang lahir atas tumpahnya darah rakyat selama 32 tahun.

Sebaliknya, kenyataannya provinsi lain malah lebih mampu menarik minat investor ketimbang Aceh.

Aceh hanya mampu mewacana dan menghabiskan anggaran otonomi khusus dalam berbagai kegiatan investasi dan jalan-jalan ke luar negeri mencari investor.

Selain Pemprov dan Pemkab, di Aceh terdapat beberapa lembaga yang sering berdalih mencari investor ke luar negeri.

Di antaranya adalah KEK Arun, KIA Ladong, dan BPKS Sabang.

Pertanyaannya: Berapa banyak dana rakyat yang telah tersedot untuk mereka bertamsya ke luar negeri selama puluhan tahun, dan apa dampak bagi peningkatan perekonomian rakyat di Aceh?

Kondisi Aceh dalam kasus ini tak ubah seperti pepatah indatu jameun, “meukat mie lam eumpang” (menjual kucing dalam karung).

Pemerintah Aceh hanya memperdagangkan barang yang belum jelas wujudnya.

Sudah sangat banyak kunjungan yang dilakukan untuk mencari investor, sudah bejibun pula MoU yang telah ditandatangani.

Namun begitu investor datang kemudian pulang tak pernah kembali lagi, atau memang tidak pernah datang sama sekali. Duh!

VIDEO - Viral 3 Remaja Balapan Liar Menangis Usai Diciduk di Ulee Lheue

WHO Sebut Perokok Berisiko Tertular Corona, Kini Nikotin Disebut Bisa Basmi Covid-19, Mana Benar?

Aceh Negeri tak Bertuan

Saya melihat dalam berbagai kegiatan perekonomian, Aceh adalah negeri yang tidak bertuan.

Pemerintah Aceh dengan berbagai perangkatnya tidak memiliki otoritas dalam aktivitas ekonomi di Aceh.

Jika tidak memiliki otoritas, maka Pemerintah Aceh jelas tidak memiliki data kongkrit dan lengkap terhadap produk, suplai, dan kebutuhan di Aceh.

Beberapa pertanyaan ini bisa menjadi contoh.

Berapa jumlah kebutuhan cangkul dan parang oleh para petani di seluruh Aceh?

Berapa banyak produksi barang-barang tersebut di Aceh?

Merek apa saja, dimana saja produksinya?

Jika produksi di Aceh tidak mencukupi, berapa banyak yang disuplai dari luar Aceh?

Siapa suplayernya?

Saya yakin pemerintah Aceh tidak memiliki data tersebut.

Begitu juga dengan berbagai produk lainnya.

Katakanlah semisal pasar Lambaro Kaphe, berapa besar Pemerintah Aceh memiliki otoritas dalam mengatur kegiatan pasar di sana?

Berapa persen kewajiban para toke dalam mengakomodir produk lokal untuk menjaga keberlanjutan kegiatan para petani di Aceh dan berapa persen boleh memasok produk dari luar Aceh?

Di mana bisa kita dapatkan data semacam ini?

Otoritas Pemerintah Aceh terhadap aktivitas perekonomian di daerah kekuasaannya bisa jadi sebuah indikator awal bagi para investor terhadap kemampuan pemerintah dalam mengatur faktor-faktor pendukung kebutuhan investasi seperti: Upah, ketrampilan tenaga kerja, stabilitas politik, pajak, transportasi dan infrastruktur, dan potensi pertumbuhan ekonomi.

Upah merupakan faktor utama bagi perusahaan multinasional untuk berinvestasi di suatu negara.

Kalau tarif upah (UMR) terlalu tinggi atau malah tidak ada aturan yang jelas, investor pasti akan memilih tempat lain yang lebih rendah.

Keterampilan tenaga kerja sesuai dengan standar kebutuhan menjadi faktor penting lainnya, karena para investor akan lebih tertarik untuk memakai tenaga terampil yang sudah jadi daripada mendidik tenaga kerja baru yang akan membutuhkan waktu.

Dalam persoalan tenaga kerja terampil, apa yang sudah dilakukan pemerintah Aceh dalam upaya mempersiapkan tenaga kerja yang sesuai dengan bidang investasi yang diinginkan?

Faktor yang sangat menentukan lainnya adalah bagaimana stabilitas politik?

Sebagai contoh kasus pembangunan pabrik semen di Laweung apakah Pemerintah Aceh memiliki otoritas dalam menyelesaikan masalah tersebut?

Apakah insiden surupa ada kemungkinan akan terulang kembali?

Kalau memang terulang bagaimana solusinya?

Selanjutnya bagaimana dengan tarif pajak, kepada siapa saja para investor harus membayar pajak?

Sampai di mana otoritas pemerintah Aceh dalam mengatur pajak liar?

Selanjutnya bagaimana kondisi transportasi dan infrastruktur, apakah investor juga harus membangun jalan dalam mendukung investasinya, begitu juga dengan listrik dan air bersih?

Bagaimana potensi pertumbuhan ekonomi di Aceh?

Apakah elit pemerintahan Aceh sudah melakukan kerja sama dengan para pakar ekonomi untuk menganalisa kemungkinan pertumbuhan ekonomi dengan baik dan benar?

Saya pikir ada baiknya pemerintah Aceh meninggalkan persoalan investasi sejenak.

Tidak perlu menghabiskan terlalu banyak anggaran otsus untuk sebuah ‘cerita ceit langet’ kalau tangganya belum ada.

Lebih baik menyelesaikan karut marut admistrasi dan birokrasi terlebih dahulu.

Tegakkan otoritas terhadap berbagai aktivitas baik ekonomi maupun pembangunan terlebih dahulu di Aceh.

Persiapkan tenaga kerja sesuai dengan rencana bidang investasi yang akan dipromosikan.

Selesaikan persoalan listrik dan air bersih terlebih dahulu.

Terlebih lagi post-Covid–19 akan memiliki dampak yang luar biasa terhadap ekonomi dunia, tidak kecuali Aceh.

Untuk itu, Pemerintah Aceh sangat perlu untuk membuat rancangan economic development recovery.

Ini juga merupakan kesempatan bagi Pemerintah Aceh untuk menegakkan kembali otoritas sebagai ‘Govern’ pengatur terhadap terhadap rakyat dan berbagai urusan di Aceh.

Lion Air Kembali Beroperasi Layani Pebisnis, bukan Dalam Rangka Mudik

Bagaimana mengatur supply dan demand dengan membangun hubungan yang harmonis antara gampong dengan kota.

Pemerintah Aceh harus menjadikan gampong sebagai sentra produksi berbagai kebutuhan pokok yang kemudian dipasok kepada masyarakat perkotaan, sehingga Aceh memiliki kemampuan ketahanan pangan sendiri dan tidak bergantung terhadap pasokan luar.

Aneh rasanya kalau untuk level telur ayam saja harus berabad-abad memasok dari provinsi lain.

Sehubungan dengan permasalahan di atas, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang memiliki tugas di antaranya;

Pembinaan dan pengendalian industri menengah dan aneka;

Pembinaan dan pengendalian industri agro dan manufaktur;

Pembinaan dan pengendalian perdagangan dalam negeri;

Pembinaan dan pengendalian perdagangan luar negeri;

Pembinaan dan pengendalian perlindungan konsumen dan tertib niaga;

dan Pemantauan operasional perindustrian dan perdagangan, untuk mengambil peran penting sesuai dengan tugas dan fungsinya

Sedangkan Badan-badan yang tidak memberi dampak yang jelas terhadap kesejahteraan dan pembangunan ekonomi rakyat dileburkan saja atau mungkin dibubarkan saja.

Tujuannya adalah untuk menghindari tumpang tindih kegiatan dan pemborosan anggaran.

Akhirnya kita hanya mampu berharap Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, agar jangan lagi larut dalam laporan ABS dari para kepala dinas yang terkesan lebih banyak “meukat mie lam eumpang”.

Canberra, Australia, 29 April 2020

*) PENULIS Teuku Murdani, adalah mahasiswa program Doktor dalam bidang International Development, Fakultas Art & Design, University of Canberra, Australia, mengajar pada jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, email: teuku.murdani@gmail.com

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved