Berita Nasional
Kasus Corona Masih Tinggi, Pemerintah Longgarkan Transportasi Umum
Nurhayati menanyakan apakah ada jaminan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika transportasi dibuka lagi
Nurhayati menanyakan apakah ada jaminan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika transportasi kembali dibuka.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi saat kasus virus corona (Covid-19) masih tergolong tinggi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Nurhayati dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Rabu (6/5/2020).
Nurhayati menanyakan apakah ada jaminan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika transportasi kembali dibuka.
"Nanti akan dibuka kembali untuk yang berkeperluan khusus, tapi harus juga dipastikan protokol Covid-19 ini telah dilaksanakan oleh petugas, operator maupun penumpang." ucap Nurhayati.
Nurhayati juga mempertanyakan, mengenai kesiapan petugas dan operator transportasi umum di lapangan bila memang kembali dibuka.
"Saya pernah melihat petugas di lapangan, khsususnya pos Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mudik justru tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Nurhayati.
• Imam Masjid Jadi Saksi Sidang Penyerangan Novel, Dengar Jeritan Minta Tolong
• Laboratorium Penyakit Infeksi Unsyiah Siap Uji Swab Covid-19
Menhub Budi Karya menyatakan pemerintah akan kembali memperbolehkan sejumlah transportasi untuk beroperasi.
Ia mengatakan, rencana itu akan dimulai pada 7 Mei 2020.
Menurut Budi, masyarakat boleh mengakses transportasi umum, jika memiliki keperluan khusus dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan.
Intinya adalah relaksasi.
Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi.
Budi Karya Sumadi juga menyebut bahwa pejabat negara diperbolehkan melakukan kunjungan daerah tapi bukan untuk mudik.
Menurut Budi, anggota DPR dan pejabat lain adalah petugas negara dan berhak melakukan pergerakan tapi tidak boleh mudik.
• MaTA Minta Pemkab Perjelas Soal Pos Anggaran yang Dialihkan Untuk Covid-19 ke Publik
• Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2,97 Persen, Airlangga Hartarto Bilang Masih Positif
"Jadi apabila para pejabat negara ada tugas untuk mengunjungi suatu daerah, monggo, tapi buka untuk mudik," ucap Budi.
Budi mencontohkan, seperti dirinya yang diperbolehkan pergi ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).
"Kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara, seperti saya ke Palembang bukan untuk mudik tapi ngecek LRT," kata Budi.
Menurutnya, hal ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Tapi kita menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, tetapi tepat distribusi logistik tidak boleh terhambat karena tidak ada larangan untuk logistik," ucap Budi.
Budi menjelaskan, logistik tidak ada larangan tetapi dengan aturan bahwa petugas pengantarnya tidak boleh turun, yang boleh turun hanya barangnya.
Berbeda dengan Menhub, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati justru memberikan pernyataan lain.
Ia menyebutkan tidak ada perubahan aturan mengenai pelarangan mudik.
Adita Irawati menyatakan meskipun ada aturan lanjutan dari peraturan yang berlaku, tapi hal itu tidak mengubah peraturan pelarangan mudik yang sedang diterapkan saat ini.
"Tidak ada perubahan aturan.
• Pemain Juventus Mulai Berlatih, Cristiano Ronaldo Masih Terkurung
• Ditpolairud Polda Aceh Antar Bantuan Makanan untuk Tenaga Medis
Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang, untuk keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ucap Adita.
Adita menegaskan, bahwa yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus dengan kriteria dan syarat-syarat dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Adita.
Menurut Adita, kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda mulai dari darat, laut, udara dan Kereta Api.
"Tentunya semuda moda ini dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Peraturan Menteri Perhubungan No 18/2020 dan No 25/2020," kata Adita.
Kriteria bepergian
• Agar Cepat Sembuh, Ini Saran Psikolog kepada Pasien Covid-19
• Pulang dari Jawa Barat, Satu Warga Simeulue Positif Covid, Keluarganya Ikut Diperiksa
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebutkan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik 2020.
"Artinya saya tegaskan, mudik dilarang dan tidak ada perubahan ataupun kelonggaran terkait pelarangan mudik ini," ucap Doni.
Doni juga menyebutkan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
• Delapan Remaja yang Diamankan Warga Punge Ujong, Diserahkan ke WH Banda Aceh
• Warga Punge Ujong Banda Aceh Amankan 8 Remaja, 2 Wanita, Serahkan ke Polresta Hingga Dirapid Test
Menurut Doni, SE ini dilatar belakangi adanya sejumlah persoalan di beberapa daerah mengenai terhambatnya penanganan percepatan penanganan Covid-19 hingga kendala mobilitas tenaga medis yang terbatas.
"Selain itu SE ini juga karena adanya personel Gugus Tugas Covid-19, yang kesilitan mendapatkan transportasi untuk mendukung penanganan Covid-19," ujar Doni.
Doni juga menjelaskan, adanya pengecualian bagi beberapa masyarakat yang dapat melakukan kegiatan di tengah wabah Covid-19 ini.
"Di antaranya yang mendapat pengecualian bisa melakukan kegiatan adalah aparatur sipil negara, TNI dan POLRI, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan yang berkaitan dengan penanganan percepatan Covid-19," kata Doni.
• Viral, Bocah 5 Tahun Mengendarai Mobil Disetop Polisi, Lalu Menangis dan Bilang Mau Beli Lamborghini
• Emak-emak dari Kembang Tanjong Datangi Kantor BPBD Pidie, Sempat Bawa Anak-Anak, Ini Tuntutannya
"Kemudian masyarakat yang mengalami musibah ataupun kemalangan, seperti ada anggota keluarga yang meninggal dan sakit keras mendapatkan pengecualian juga," lanjutnya.
Pengecualian juga berlaku terhadap repatriasi, Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, pelajar dan mahasiswa yang akan pulang ke Indonesia.
Menurut Doni, syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan, yaitu harus menyertakan izin dari atasan minimal setara dengan eselon dua, atau kepala kantor.
"Kemudian harus menyertakan pula surat sehat dari doter, rumah sakit, puskermas, ataupu klinik dengan melalui serangkaian tes kesehatan, rapid test dan PCR untuk pemeriksaan Covid-19," kata Doni.
"Mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang.
• Wanita ini Potong Lubang di Tengah Maskernya, Mengklaim Bisa Bernafas Lebih Mudah
• Kehilangan Job Karena Corona, Keluarga Buruh Ini Tinggal di Becak, Bayinya Memprihatinkan
Tentunya dalam pengecualian ini, protokol kesehatan pun harus tetap berlaku seperti menggunakan masker, menjaga jaga jarak, dan menjaga kebersihan," lanjut Doni.
Doni juga menyampaikan, untuk masyarakat yang berwirausaha dan tidak memiliki instansi dapat menyertakan surat pernyataan, yang dilengkapi tanda tangan di atas materai serta disaksikan oleh kepala desa dan lurah setempat.
"Kami harap dengan adanya SE ini, menghilangkan keraguan masyarakat mengenai peraturan larangan mudik. Sekali lagi saya tegaskan, aturan larangan mudik tetap berlaku," kata Doni.
Terpisah, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) sekaligus Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan menanggapi terkait adanya wacana relaksasi transportasi umum bisa kembali beroperasi.
• Badai Pasir Hantam Ibu Kota Niger, Seketika Langit Berubah Jadi Merah
• Tanggapan Pemain Persiraja Rijal Torres & Mukhlis Nakata Jika Liga 1 2020 Dihentikan Akibat Covid-19
"Semoga statement yang terhormat Bapak Menteri Perhubungan ini final bukan test ombak lagi," kata Sani.
Sani meminta pemerintah jangan lagi membuat ketidakpastian kepada pengusaha, apalagi dalam kondisi krisis Covid-19.
Ia mengatakan seluruh pengusaha otobus menunggu semacam surat edaran agar bisa lolos dari petugas check point, utamanya di tol yang meminta armada putar balik.
"Kami masih menunggu Surat Edaran implementasi statement Menhub tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan sarana infrastruktur tetap disiapkan secara optimal meski ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pelarangan mudik.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akses jalan tol tetap harus disiapkan khususnya untuk mengakomodir logistik, demikian pula untuk akses jalan nasional dan jembatan.
• Darwati A Gani Kembali Hibahkan Seluruh Gajinya untuk Bantu Warga Terdampak Covid-19, Ini Totalnya
• Pelaku Pembakar Truk Bermuatan Sawit di Aceh Timur Masih Anak-anak dan Dikenal Nakal
"Misalnya kami fungsikan semua jalan tol, Tol (Trans Sumatera) ke Bakauheni walaupun dari Kayu Agung ke Palembang masih tanpa tarif, namun sudah beroperasi," ucap Basuki.
Tidak hanya itu, PUPR juga mengejar pengerjaan ruas tol Pekanbaru-Kandis seksi 1, dan Ruas Balikpapan-Samarinda dan sebagian ruas jalan tol Manado-Bitung.
Basuki memaparkan pemerintah tak hanya mendukung pergerakan kendaraan muatan logistik seperti kebutuhan pokok, obat-obatan, dan alat kesehatan.
"Masyarakat dengan kepentingan khusus juga masih bisa melintas di jalan tol dan non-tol di masa pandemi Covid-19," tambahnya.
Adapun kendaraan pengangkut petugas operasional Pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, dan tiga kendaraan darurat pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.(tribun network/har/nas/mam/wly)