Perekrutan Komisioner Baitul Mal Pidie
Anggota DPRK Pidie Ingatkan Pansel, Komisioner Baitul Mal Pidie tak Boleh dari Parpol
Saat ini, perekrutan calon komisioner Baitul Mal Pidie sedang dilakukan tim panitia seleksi (pansel).
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Perekrutan calon komisioner Baitul Mal Pidie tidak dibenarkan dari anggota partai politik (parpol).
Saat ini, perekrutan calon komisioner Baitul Mal Pidie sedang dilakukan tim panitia seleksi (pansel).
Dalam perekrutan itu, pansel harus mempedomani regulasi yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh.
" Di pasal 57 dalam qanun itu sangat jelas, bahwa persyaratan yang harus dipenuhi calon komisioner Baitul Mal Pidie, dilarang dari anggota parpol," kata Wakil Ketua Komisi V DPRK Pidie, Abdullah Ali MPd, kepada Serambinews.com, Kamis (7/5/2020).
Disebutkan, dalam pasal 57 itu tercatat 13 persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon komisioner Baitul Mal Pidie.
"Saya minta pansel harus mempedomani regulasi itu sebagai acuan dalam perekrutan.
Persyaratan itu dipertegas pada satu poin di pasal itu pada huruf i. Di mana calon komisioner Baitul Mal Pidie tidak menjadi anggota partai politik," tegasnya.
Untuk itu, sebut Abdullah Ali, ia menilai pansel tidak susah melacak calon komisioner Baitul Mal Pidie yang kini sedang direkrut.
Sebab, menurutnya, pemilu legislatif baru satu tahun berjalan.
Tak hanya itu, pansel berpeluang berkonsultasi jika memang dalam perekrutan komisioner dijalankan sesuai qanun tersebut.
" Saya imbau pansel jangan hanya menunggu sanggahan masyarakat saja, tapi harus mencari dan menggali informasi tentang calon komisioner Baitul Mal Pidie yang kini dalam proses seleksi," ujarnya.
Ia menambahkan, jangan sampai adanya calon komisioner yang telah diseleksi tim pansel justru bertentangan dengan Qanun Nomor 10 tahun 2018. Sehingga akan menjadi persoalan nantinya.
"Untuk itu, kita desak pansel untuk menjalankan sesuai regulasi," pungkasnya.(*)
• BREAKING NEWS - Geurute Longsor, Lalu Lintas Lumpuh Total
• 43 ODP di Lhokseumawe Selesai Jalani Isolasi Mandiri, Hanya Tersisa Satu Orang Lagi
• Kabur Usai Kepergok Makan Siang di Warung saat Puasa, Sopir di Aceh Tamiang Menyerahkan Diri ke WH
• Komisi VI Keluarkan Rekomendasi Tolak Pemotongan Dana Dayah
• Tradisi Sahur Bersama Para Hafiz Alquran di Aceh Singkil