Berita Aceh Utara

Traksaksi Capai Rp 26 Miliar, Terdakwa Kasus Pencucian Uang Gunakan Buku Rekening Atas Nama Istri

Saat memberikan saksi, Fit menyebutkan dirinya pernah diajak oleh suaminya untuk membuat rekening. Namun, setelah selesai, buku dan ATM digunakan...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Aparat penegak hukum di Aceh Utara mengadakan rapat persiapan sidang secara online. 

Saat memberikan saksi, Fit menyebutkan dirinya pernah diajak oleh suaminya untuk membuat rekening. Namun, setelah selesai, buku dan ATM digunakan suaminya.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Terdakwa kasus pencucian uang dari hasil narkoba, Aliun Mursafi alias Yun (38) warga Meunasah Dayah Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ternyata dalam bertraksaksi menggunakan buku rekening dan kartu ATM atas nama istrinya.

Nilai transaksi yang dilakukan dari Tahun 2013, pada salah satu buku rekening yang disita penyidik sampai 2019 mencapai Rp 26 miliar lebih.

Demikian antara lain terungkap dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara secara online dua hari lalu.

Sidang online tersebut mulai dilalukan setelah mewabahnya pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sidang lanjutan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim, T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimun SH dan Bob Rosman SH, dengan posisi di ruang sidang pengadilan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Permana SH, mengikuti sidang tersebut di ruang sidang Kejari Aceh Utara.

Pencarian Dihentikan, Keluarga Memilih Bertahan di PPI Ujung Serangga Abdya

Sementara terdakwa Aliun mengikutinya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Dari tiga saksi, dua di antaranya adalah narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di LP Kisaran dan LP Stabat, Sumatera Utara.

Keduanya memberikan saksi dengan menggunakan video conference atau  secara online.

Sedangkan satu saksi lagi adalah istri terdakwa Fit, ia memberikan keterangan dia ruang sidang kejari.

Saat memberikan saksi, Fit menyebutkan dirinya pernah diajak oleh suaminya untuk membuat rekening.

Namun, setelah selesai, buku dan ATM digunakan suaminya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved