Kader Gerindra Ditangkap Polisi karena Tanam Ganja di Pot Rumah, Pesan Bibit dari Abang Aceh
Pria yang sempat maju sebagai Caleg Gerindra pada Pemilu 2019 itu mengaku sudah empat bulan menanam ganja di pot yang diletakkan di halaman rumahnya.
SERAMBINEWS.COM - MZ (34) salah seorang kader Paria Gerindra Kota Kendari diamankan polisi.
MZ ditangkap karena memanam pohon ganja di pot pekarangan rumahnya.
Ia diciduk di rumahnya di Jalan Tunggala Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kendari pada Senin (11/5/2020).
Pria yang sempat maju sebagai Caleg Gerindra pada Pemilu 2019 itu mengaku sudah empat bulan menanam ganja di pot yang diletakkan di halaman rumahnya.
Menurut Direktur Reserse dan Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Eka Faturrahman, MZ mendapatkan bibit pohon ganja dari pria yang bernama Abang asal Aceh.
“Pesan dan beli lewat telepon, urunan komunitas dan belanja bareng,” kata Eka.
Di hadapan polisi, MZ mengaku menanam ganja di pekarangan rumah karena hobi.
“Karena hobi dan sebagai obat,” ungkap Eka.
Dari tangan MZ, polisi mengamankan satu pohon ganja dengan tinggi sekitar 2 meter.
Polisi juga menemukan beberapa lintingan ganja yang siap pakai, satu karung batang ganja, biji ganja kering, biji yang tengah disemai, bungkusan daun ganja kemas.
Eka mengatakan MZ dijerat dengan UU RI tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Eka.
Saat ini MZ telah diamankan di Mapolda Sultra untuk dimintai keterangan.
"Kita akan dilakukan pengembangan apakah menanam di tempat lain, dipakai untuk komunitasnya atau diperjualbelikan,” ujar Eka.
Pakai 17 Pohon Ganja untuk Obat Kanker, Wanita Ini Ditangkap

Sementara itu, 17 pot tanaman ganja ditemukan di sebuah rumah di Kompleks Trinity, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin (16/12/2019) pukul 12.00 WIB.
Diketahui, orang yang menanam tanaman tersebut berinisial RT kini telah diamankan polisi.
Penemuan tanaman ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tanaman sejenis ganja yang ditanam di dalam pot.
Berbekal informasi itu, polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut.
"Wanita itu mengakui bahwa ia yang menanam tanaman diduga ganja tersebut," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto, melalui pesan singkatnya, Selasa (17/12/3019).
RT menanam ganja kurang lebih 3 bulan lalu. Sebagian tanaman pun ada yang baru ditanam 1 minggu lebih.
"Tanaman diduga ganja itu ditanam di pinggir pagar untuk diambil minyaknya dan dijadikan obat kanker," kata Ikwan.
17 pot ganja ini masing-masing memiliki ukuran yang berbeda ada yang tinggi pohon 5 sentimeter hingga 140 sentimeter.
Kini, RT telah diamankan, dia melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukukam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
• Nagan Raya Alokasikan Rp 47 Miliar untuk Penanganan Covid-19
• Penjualan Mobil Dunia Turun, Laba Toyota Diprediksi Turun Tajam
• BREAKING NEWS - Anak Beruang Peneror Warga Aceh Singkil Tertangkap, Awas Induknya Masih Berkeliaran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kader Gerindra Tanam Ganja di Pot Rumah karena Hobi dan untuk Obat"