Kupi Beungoh
Penting Diketahui, Ini Syarat dan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
zakat Fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Islam, baik itu laki-laki mapun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Oleh Mulyadi Nurdin, Lc, MH*)
ZAKAT fitrah adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap umat Islam pada hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah agak berbeda dengan zakat mal (harta).
Di antara perbedaannya adalah, zakat Fitrah diwajibkan bagi seluruh umat Islam, baik itu laki-laki mapun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib melakukannya.
Zakat fitrah di samping menyucikan harta dan jiwa kita, juga menjadi pelengkap ibadah puasa kita dalam bulan Ramadhan.
Secara hukum, zakat merupakan kewajiban umat Islam yang tercantum dalam rukun Islam yang keempat.
Oleh karena itu seluruh umat Islam yang memenuhi syarat, wajib membayar zakat termasuk zakat fitrah.
Dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 103 berbunyi.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
• Niat & Tata Cara Bayar Zakat Fitrah untuk Sendiri dan Keluarga, Ini Besaran Beras yang Dikeluarkan
• Virus Corona Sedang Mewabah, Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Secara Online?
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Syarat yang harus dipenuhi untuk membayar zakat Fitrah berbeda dengan syarat pembayaran zakat Mal (harta benda).
Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh setiap orang yang memenuhi syarat berikut:
1. Beragama Islam dan Merdeka,
2. Hidup dan menjumpai dua waktu, yaitu bulan Ramadhan dan bulan Syawal walaupun hanya sesaat,
3. Mempunyai harta yang lebih dari kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib membayar zakat fitrah.
Selain itu ada juga syarat bagi orang yang tidak diwajibkan membayar zakat Fitrah, yaitu:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan (malam hari raya Idul Fitri),
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan (malam hari raya Idul Fitri).
• Di Banda Aceh Zakat Fitrah Tak Bisa Dibayar Uang, Harus Langsung Beras
Waktu Membayar
Berbeda dengan zakat Mal (harta) yang dibayar berkaitan dengan Nisab dan haul (sampai tahun), Zakat Fitrah hanya dibayar di akhir bulan Ramadhan bertepatan dengan malam hari Raya Idul Fitri.
Dasar hukum penentuan waktu pembayaran Zakat Fitrah terdapat dalam beberapa Hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan waktu yang tepat untuk membayar zakat Fitrah, di antaranya hadits berikut:
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ
“Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Amru bin Muslim abu Amru al Khaddza’ al Madani, telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Nafi’ as Sha’igh, dari Ibnu Abu Zannad, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi’ dari Ibnu Umar,
bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke tempat shalat pada hari raya Idul Fitri.
Abu Isa berkata, ini merupakan Hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613)
Dalam hadits lain dari Ibnu Umar RA. berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam, dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat ied (Idul Fitri).” (HR. Bukhari).
Dalam hadis tersebut dikatakan bahwa zakat fitrah dilaksanakan sebelum pelaksanaan shalat hari Raya Idul Fitri.
Untuk lebih amannya, waktu yang paling baik untuk membayar zakat fitrah adalah saat matahari terbenam akhir bulan Ramadhan atau malam Hari Raya Idul Fitri.
Karena Zakat fitrah harus diberikan sebelum shalat Idul Fitri, jika lewat dari shalat Idul Fitri maka zakatnya akan menjadi sedekah biasa.
Dari Ibnu Abbas RA. bahwa “Rasulullah SAW mewajibkan zakat Fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Maka Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (Idul Fitri), ia menjadi zakat yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat (Idul Fitri), ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud).
Namun kalau ingin membayar zakat Fitrah beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri juga dibolehkan oleh para ulama.
• Kisah di Balik Perang Lawan Covid-19 di Wuhan, Tutupi Fakta hingga Pemecatan Pejabat Pemerintah
Takaran Zakat Fitrah
Zakat Fitrah memiliki ukuran atau takaran tersendiri saat membayar, takaran tersebut kalau dibuka dalam literatur kitab terdahulu menggunakan satuan tradisional Arab tempo dulu berupa SHA’ dan MUD.
Namun berhubung alat ukur tersebut sudah tidak ada lagi di zaman sekarang, biasanya satuan itu dikonversikan ke dalam satuam GRAM, KILOGRAM, atau LITER supaya mudah dipahami.
Dalam sebuah Hadits dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah dengan ukuran satu sha’ kurma atau gandum.
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu Sha’ kurma atau satu Sha’ gandum, baik atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin,” (HR. Bukhari).
Dalam Hadits di atas barang yang harus dikeluarkan sebagai zakat Fitrah adalah kurma dan gandum, hal itu karena kedua jenis makanan tersebut merupakan makanan pokok yang mudah didapat di jazirah Arab.
Untuk masyarakat Indonesia yang ingin membayar zakat Fitrah bisa menggantikannya dengan makanan pokok setempat seperti beras.
Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk setiap orang adalah 1 Sha’.
Sha’ yang merupakan ukuran tradisional Arab zaman dahulu, kalau diukur dengan tangan lebih kurang seukuran 4 genggam dengan menggunakan dua telapak tangan.
Kalau ingin mengkonversi satuan Sha’ tersebut, kira-kira penjelasannya sebagai berikut:
1 Sha’ = 4 Mud.
1 Mud = 573,75 gram.
1 Sha’ (4 Mud) = 573,75 gram x 4 = 2.295 gram.
• 7 Peristiwa Besar di Bulan Ramadhan, dari Perang Badar Hingga Kemerdekaan Indonesia
Untuk memudahkan dalam penghitungan bisa disederhanakan lagi,
1 Sha’ atau 4 Mud jika dikonversikan kepada beras = 2,5 kg beras atau 3,5 Liter beras.
Artinya setiap orang, mulai anak kecil hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat Fitrah sebanyak 2,5 kg beras per orang.
Atau setara dengan 3,5 Liter beras per orang.
Soal kualitas beras yang boleh dijadikan zakat Fitrah, adalah sesuai dengan kualitas beras yang kita konsumsi sehari-hari.
Sebagian ulama membolehkan mengkonversi harga barang tersebut dalam bentuk uang, lalu membayarnya dengan uang (Qimah) yang setara dengan harga 2,5 Kg beras tersebut.
Jika ingin membayarnya dengan uang tunai, caranya adalah dengan mengkalikan 2,5 Kg beras dengan harga di pasaran.
Sejumlah itulah biaya zakat Fitrah per orang jika dibayarkan dengan uang tunai.
Namun karena pemasalahan tersebut masuk dalam wilayah khilafiyah (perbedaan pendapat ulama), ada baiknya anda menyesuaikan diri dengan situasi sosial masyarakat di tempat domisili masing-masing.
Kembali lagi kepada pesan Rasulullah SAW bahwa Zakat Fitrah merupakan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin, mari tunaikan Zakat Fitrah dengan Ikhlas, jaga persatuan umat, dan hindari perselisihan pendapat yang ada di dalamnya.
*) PENULIS adalah Direktur Intermedia Research Indonesia/ Sekretaris LP2M IAIN Langsa.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.