Berita Banda Aceh
Pria Asal Kutaraja Ini Ditangkap Polisi, Karena Menggerayangi IRT yang Tak Lain Adalah Tetangganya
"Pelaku HE, menyusup masuk ke rumah korban dan langsung menuju ke kamar dan melancarkan aksinya dengan meraba-raba tubuh korban."
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka HE (41) pria asal Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh ini ditangkap polisi setelah dilaporkan ingin memperkosa IRT, tetangganya, Senin (20/4/2020) lalu.
Ipda Puti menambahkan keberadaan pelaku akhirnya terendus berada di Gampong Panteriek, kecamatan Luengbata, Banda Aceh.
Pelaku melanggar Pasal 46 Qanun Nomor 6 tahun 2014, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir Cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan, pungkas Kanit PPA, Ipda Puti.(*)
• Abrasi Kembali Landa Pantai Jilbab Susoh, Sejumlah Rumah Terancam Ambruk
• Bos Trans Continent Ismail Rasyid Buka Suara Soal Mundurnya Trans Continent dari KIA Ladong
• Indonesia Nomor Urut 1 Jumlah Kematian Pasien Corona di Asia Tenggara, 3 Negara Ini Nol Kematian
Rekomendasi untuk Anda