Virus Corona Serang Dunia

Singapura Akhiri Lockdown Parsial 1 Juni, Tempat Ibadah akan Dibuka, Nongkrong Tetap Dilarang

Namun pencabutan tidak menjadikan kehidupan sehari-hari di Singapura akan kembali normal seperti sebelumnya.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/ ERICSSEN )
Warga Singapura terlihat mengantri panjang untuk membayar barang-barang belian mereka di FairPrice Xtra, Vivo City, Singapura, Sabtu Siang (08/02/2020) 

SERAMBINEWS.COM, SINGAPURA – Singapura mengumumkan akan mengakhiri lockdown parsial atau circuit breaker pada 1 Juni mendatang.

Namun pencabutan tidak menjadikan kehidupan sehari-hari di Singapura akan kembali normal seperti sebelumnya.

Singapura mengumumkan lockdown parsial atau circuit breaker yang diterapkan sejak 7 April untuk melawan pandemi virus corona, akan resmi berakhir pada 1 Juni dan menuju kehidupan new normal.

Menteri Kesehatan Gan Kim Yong menyampaikan Selasa malam (19/5/2020) seperti dilansir The Straits Times, Singapura akan memasuki new normal di era wabah virus corona secara hati-hati melalui 3 tahapan.

Mulai 2 Juni, tahap pertama akan dimulai hingga beberapa pekan tergantung pada angka infeksi komunal Covid-19 dan apakah kondisi penyebaran virus di asrama pekerja asing terkontrol dengan baik.

Angka infeksi komunal saat ini stabil di satu digit antara 1 hingga 4 kasus harian.

Gan menyebut angka ini berpotensi kembali naik ketika circuit breaker berakhir.

Pemerintah “negeri Singa” tidak akan segan kembali memberlakukan lockdown parsial jika keadaan memaksa.

Nongkrong tetap dilarang

Warga diperintahkan tetap berdiam di rumah dan hanya keluar rumah memakai masker untuk aktivitas esensial seperti membeli makanan dan berbelanja.

Khususnya untuk lansia diminta agar tetap tinggal di rumah dan menghindari kontak fisik yang tidak perlu dengan dunia luar.

Kunjung-mengunjungi juga masih dilarang kecuali untuk mengunjungi orang tua atau kakek nenek yang tinggal tidak serumah.

Itupun kunjungan dibatasi hanya sekali sehari dan maksimum 2 orang yang diizinkan bertandang.

Aktivitas seperti nongkrong atau berkumpul sekecil apapun tetap dilarang.

Hanya acara pemberkatan pernikahan, persemayaman jenazah, dan prosesi kuburan yang diizinkan berlangsung dengan jumlah hadirin maksimum 10 orang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved