Jaksa Tangkap Tersangka Korupsi
Rekanan Proyek Fiktif di Subulussalam Minta Jaksa Tangkap Semua Tersangka
A sempat menyebutkan inisial salah satu tersangka kasus proyek fiktif yang saat ini belum ditahan kejaksaan.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri Subulussalam diminta mengungkap tuntas kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat serta menangkap semua tersangkanya.
Permintaan itu disampaikan tersangka Dar alias A rekanan kasus dugan proyek fiktif DPUPR yang ditangkap Kejari Subulussalam, Minggu (31/5/2020) sesaat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil
Dengan mata berair, A yang ditanyai wartawan di pelataran kantor Kejari Subulussalam menyatakan harapannya terkait kasus yang membelitnya itu. A menyatakan harapan yang terpentingnya agar semua pelaku lain terungkap dan ditangkap.
”Yang penting cepat terungkap semua, dapat semua pelaku-pelaku lainnya itu semua yang kuminta,” kata A yang langsung digelandang ke dalam mobil Toyota Calya warna hitam nopol BL 1209 U.
Ketika ditanyakan berapa orang lagi pihak yang terkait dalam kasus tersebut, tersangka A menjawab tiga atau empat.
Dia bahkan sempat menyebutkan salah satu inisial pelaku atau tersangka kasus proyek fiktif yang belum ditahan kejaksaan. Saat didesak menyebutkan pelaku lain, ada keluarga meminta A tidak berbicara.
Selain diminta tidak berbicara banyak, A juga langsung digelandang petugas kejaksaan ke mobil untuk dibawa ke Rutan Singkil. A diminta keluarga untuk bungkam mungkin karena kuatir terjadinya sesuatu yang tak diinginkan terhadapnya.
Sebelumnya A yang merupakan direktur CV AA pelaksana pekerjaan lima paket proyek di DPUPR pernah memberikan keterangan persnya kepada wartawan tepatnya Senin 10 Februari lalu.
A pun mengaku sudah mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam untuk memberikan keterangan seputar proyek yang diduga kuat fiktif tersebut.
A mengakui jika pekerjaan kelima proyek tersebut dia tangani melalui perusahaannya. A menjelaskan secara detail asal mula terjadinya masalah dalam proyek di DPUPR Kota Subulussalam tahun 2019 lalu yang pagu anggarannya mencapai Rp 895 juta tersebut.
A sendiri mengaku semula tidak menyangka jika proyek ini akan bermasalah. Dia pun mengatakan hanya sebagai ‘suruhan’ atau pelaksana.
Karenanya, A menyatakan siap mengungkap secara gamblang soal perkara kelima proyek yang melibatkan dirinya.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Subulussalam langsung melakukan penahanan terhadap Dar alias A rekanan kasus proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat.
Tersangka A yang ditangkap kejaksaan Minggu (31/5/2020) pagi tadi akan ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka A hingga 20 hari ke depan.
Pantauan di lapangan pascaditangkap, A yang langsung diboyong ke Kejaksaan Subulussalam dalam rangka menyelesaikan berkas penahanan.
Selanjutnya, tersangka A dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Singkil, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Nardo mengatakan jika pihaknya akan menahan A di Rutan Singkil hingga 20 hari ke depan. Tersangka A dibawa ke Rutan Singkil dengan menggunakan mobil Toyota Calya nopol BL 1209 U warna hitam sekitar pukul 12.00 WIB tadi.
Saat akan dibawa ke mobil untuk diantar ke rutan, A tampak mengangis sedih atas apa yang menimpanya. Beberapa kerabat termasuk istri dan ibu A yang ikut melepas A untuk dibawa ke Rutan Singkil tampak menyimpan kesedihan.
A sempat berusaha memberikan keterangannya kepada wartawan namun tim kejaksaan buru-buru mengarahkan menuju mobil pengantar ke Rutan Singkil.
Sebelumnya diberitakan Dar alias A tersangka kasus korupsi ditangkap pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam, Minggu (31/5/2020) tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB.
Informasi penangkapan seorang tersangka korupsi disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mhd Alinafiah Saragih SH yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH.
Menurut Nardo, A tercatat sebagai direktur CV AA selaku rekanan pekerjaan lima paket proyek jalan di Dinas PUPR Subulussalam yang belakangan dinilai fiktif .
Ini setelah Kejaksaan Negeri Subulussalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap proyek fiktif yang berdasarkan hasil audit dinyatakan merugikan negara senilainya Rp 795 juta tersebut .
Nardo menambahkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB pagi tadi di salah satu rumah di Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri atau tak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Subulussalam.
Pelaku ditangkap setelah sepekan dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Subulussalam lantaran mangkir tiga kali panggilan penyidik.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam menetapkan tiga tersangka terkait kasus lima paket proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Subulussalam Mhd. Alinafiah Saragih SH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020) lalu.
Menurut Kajari Alinafiah, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose 18 Maret. Ini diperkuat data-data yang diminta serta keterangan saksi-saksi berikutnya.
“Sehingga sudah diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Sehingga hari ini ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut tiga orang sementara ini,” kata Alinafiah
Tiga orang yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif senilainya Rp 795 juta ini masing-masing SH, SR dan Dar alias A.
Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris. Pun demikian tersangka SR dari BPKD.
Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.
Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kajari Alinafiah juga memastikan jika pengusutan terkait proyek fiktif tidak berhenti untuk ketiga tersangka.
Dikatakan, apabila dalam proses lanjutan diperoleh bukti dan keterlibatan tersangka lain maka kejaksaan akan kembali mengembangkan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan kala itu belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.(*)
• Tersangka Korupsi yang Ditangkap Kejaksaan Merupakan Rekanan Proyek Fiktif di Subulussalam
• Ditangkap Kejaksaan, Tersangka Kasus Proyek Fiktif Ditahan di Rutan Singkil
• Personel Polresta Banda Aceh Gerebek Sebuah Rumah di Cadek, Ini Barang Bukti yang Disita
• Kisah Mayjen TNI Ali H Bogra, Berjuang Masuk Akabri hingga Jadi Pangdam Kasuari di Papua Barat
• Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Hamil, Terungkap saat Korban Ditanya Nenek, Pelaku Diamuk Massa
• VIDEO - Siapa Sebenarnya George Floyd, Hingga Picu Demonstrasi di Amerika