Tegaskan Pemerintah Tak Melarang Diskusi Pemecatan Presiden, Mahfud MD: Biarkan Diskusi, Itu Ilmiah

Mahfud pun menyayangkan diskusi tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya teror yang dialami oleh sejumlah pihak penyelenggara.

Editor: Amirullah
kompas.com
Menko-Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menanggapi ancaman teror dalam diskusi yang akan diadakan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Mahfud menegaskan Pemerintah tidak melarang kegiatan diskusi tersebut.

Ia justru mempersilahkan diskusi melalui daring itu berlangsung karena merupakan pembahasan ilmiah.

Mahfud pun menyayangkan diskusi tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya teror yang dialami oleh sejumlah pihak penyelenggara.

"Kami sayangkan juga itu (ancaman teror, red)."

"UGM mau ada seminar tapi tidak jadi karena ada isu makar, padahal engga juga," ujar Mahfud dalam video conference yang dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.

()

Menko Polhukam Mahfud MD (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Mahfud pun mengatakan, ia mengenal dengan sosok pembicara diskusi tersebut yang tidak memiliki gelagat aneh untuk menyerukan makar.

"Di UGM yang jadi pembicara itu dulu saya promotornya ketika doktor, orangnya tidak aneh-aneh juga, ahli hukum tata negara," jelas Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, diskusi soal pemecatan presiden itu boleh saja dilakukan.

Ia menerangkan pemecatan presiden bisa dilakukan asal memenuhi syarat, jadi tidak perlu untuk dikaitkan dengan persoalan Covid-19.

()

Beredar diskusi bertema pemberhentian presiden diberhentikan karena dicap makar. (Twitter). (Via Tribun Manado)

Mahfud pun membeberkan lima syarat yang bisa memberhentikan presiden.

Di antaranya, melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela.

Atas alasan tersebut, maka presiden bisa diberhentikan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

"Sejauh tidak memenuhi lima unsur tersebut, maka presiden tidak bisa diberhentikan di tengah jalan," jelasnya.

Mahfud juga menjelaskan ke aparat untuk tidak takut dengan diskusi tersebut.

()

Mahfud MD (Istimewa)

Untuk itu, dirinya menegaskan kepada aparat agar tidak takut dengan diskusi tersebut.

"Saya katakan ke aparat tidak perlu takut itu ilmiah, biarkan diskusi, kalau ada makar maka akan ketahuan disitu," ungkapnya.

Mahfud pun menyayangkan pihak-pihak yang menuding diskusi tersebut tidak terlaksana karena tindakan dari pemerintah.

Padahal, setelah ia mengonfirmasi, aparat dan pihak UGM mengatakan tidak melarang diskusi tersebut.

Selain itu, terkait teror yang dialami, pihaknya juga sudah mengonfirmasi teror tersebut diduga dilakukan oleh masyarakat sipil itu sendiri.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Aditya Halimawan memutuskan untuk membatalkan acara diskusinya.

Awalnya, acara diskusi yang digelar secara daring tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB.

Namun, diskusi tersebut terpaksa dibatalkan setelah pihaknya mendapat ancaman.

Alasannya, tema diskusi bertajuk Meluruskan Persoalan Pemeberhentian Presiden Ditinjau dari Siste, Ketatanegaraan itu dianggap politis oleh sejumlah pihak.

"Iya diskusinya kami batalkan, ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif."

"Ya sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," kata Aditia, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Aditia menegaskan, tema dan kegiatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan aksi makar atau gerakan politis lainnya.

Menurut dia, kegiatan yang dilakukan murni bersifat akademis.

"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis, tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Covid-19 Hantam Property, Dari Kredit Macet Sampai Calon Pembeli Ditolak Bank

Jalankan Fase New Normal, ASN Aceh Singkil Wajib Masuk Kerja, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi

Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istri Usia 12 Tahun, Padahal Baru Bebas Karena Terlibat Kasus Sama

Ruslan Buton Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Pecatan TNI yang Tolak TKA China

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Melarang Diskusi Pemecatan Presiden: Biarkan Diskusi, Itu Ilmiah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved